WN Taiwan Jadi Tersangka Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Kapal MT Global 168, 7 ABK Indonesia Dipulangkan
Nasional

WN Taiwan Jadi Tersangka Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Kapal MT Global 168, 7 ABK Indonesia Dipulangkan

F
Fazlur Rahman 27 Oktober 2026 · 2 penayangan

Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168. YCY diduga berperan mengendalikan kapal sekaligus muatan narkotika yang ditemukan petugas saat melakukan pencegatan di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

YCY tiba di Mabes Polri pada Senin (26/10/2026) malam dengan pengawalan ketat. Dalam pantauan awak media, tersangka dibawa dalam kondisi tangan diborgol dan terlihat menunduk saat tiba di lokasi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Utomo, menjelaskan bahwa penetapan YCY sebagai tersangka didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam mengendalikan kapal tanker beserta muatan ketamin yang ditemukan di dalamnya. Penyidik masih mendalami peran tersangka dan rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan dugaan penyelundupan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga sempat mengamankan tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di kapal. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ketujuh orang tersebut dikembalikan karena tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa mereka mengetahui keberadaan muatan ketamin.

Menurut Cahyo, tujuh WNI tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) pengganti yang mengaku direkrut untuk mengangkut minyak. Mereka menyatakan tidak mengetahui adanya muatan ketamin di kapal yang mereka awaki. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ketujuh WNI tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyelidikan terhadap kapal MT Global 168 bermula ketika petugas mencurigai perubahan arah pelayaran kapal menuju kawasan perbatasan selatan Laut Andaman yang berbatasan dengan wilayah Sumatera. Perubahan rute tersebut menjadi salah satu petunjuk yang didalami aparat dalam mengungkap dugaan aktivitas penyelundupan.

Cahyo menjelaskan, polisi menduga kapal tersebut akan melakukan ship to ship

Operasi pencegatan dilakukan pada 20 Oktober 2026 di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan. Setelah kapal berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan untuk memastikan ada tidaknya barang ilegal yang diangkut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin dengan berat total mencapai 1.160 kilogram atau sekitar 1,16 ton. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya muatan yang tengah diusut dalam kasus dugaan penyelundupan lintas perairan tersebut.

Untuk memastikan jenis barang yang ditemukan, petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung ketamin hidroklorida atau ketamin HCl.

Ketamin merupakan zat yang memiliki penggunaan medis tertentu, tetapi penyalahgunaan dan peredarannya secara ilegal dapat menimbulkan risiko kesehatan. Karena itu, pengungkapan muatan dalam jumlah besar tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama untuk menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusinya.

Pengungkapan kasus ini melibatkan operasi gabungan sejumlah instansi, yakni Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Polisi Perairan Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara. Koordinasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk mendukung pencegatan kapal, pemeriksaan barang bukti, dan penelusuran dugaan jaringan penyelundupan.

Penyidik kini masih perlu mendalami dugaan rencana pemindahan muatan ke kapal lain, jalur pelayaran yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penelusuran tersebut penting untuk mengungkap apakah pengiriman ketamin itu merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas atau melibatkan sejumlah pihak di luar awak kapal.

Kasus MT Global 168 juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas kapal di jalur perairan internasional dan kawasan perbatasan. Perubahan rute pelayaran, dugaan pemindahan muatan di tengah laut, serta temuan barang dalam jumlah besar menjadi aspek yang perlu ditelusuri untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap.

Dengan penetapan YCY sebagai tersangka, proses hukum kini berlanjut pada pendalaman bukti dan pemeriksaan terhadap dugaan perannya dalam pengendalian kapal serta muatan ketamin. Sementara itu, pemulangan tujuh ABK Indonesia menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterlibatan masing-masing orang, bukan semata-mata karena mereka berada di kapal yang sama.

Topik

Memuat tag...