Viral Es Jeruk Rp20 Ribu Segelas di Malioboro, Wali Kota Yogyakarta Turun Tangan Telusuri Pedagang
Nasional

Viral Es Jeruk Rp20 Ribu Segelas di Malioboro, Wali Kota Yogyakarta Turun Tangan Telusuri Pedagang

F
Fazlur Rahman 27 Oktober 2026 · 3 penayangan

Pengalaman seorang wisatawan yang mengaku harus membayar es jeruk seharga Rp20 ribu per gelas di kawasan Malioboro, Yogyakarta, menjadi sorotan di media sosial. Keluhan tersebut mendapat perhatian Pemerintah Kota Yogyakarta yang berencana menelusuri pedagang terkait sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik penjualan dengan harga yang dinilai tidak wajar atau dikenal dengan istilah nuthuk.

Wisatawan bernama Endah itu menceritakan pengalamannya setelah membeli dua gelas es jeruk dari seorang pedagang kaki lima pada malam Minggu. Ia mengaku telah menanyakan harga sebelum memesan dan mendapat jawaban Rp20 ribu. Namun, persoalan muncul ketika ia hendak membayar pesanan tersebut.

Menurut penuturan Endah, setelah menyerahkan uang, pedagang menyampaikan bahwa harga Rp20 ribu berlaku untuk satu gelas, bukan untuk dua gelas sekaligus. Akibatnya, Endah harus kembali meminta uang kepada suaminya untuk membayar gelas kedua. Ia juga menyebut tidak menemukan daftar harga yang dipajang di lokasi penjualan.

Pengalaman itu kemudian dibagikan ke media sosial dan memicu perhatian terhadap transparansi harga makanan dan minuman di salah satu kawasan wisata paling ramai di Yogyakarta tersebut. Bagi wisatawan, kejelasan harga sebelum transaksi menjadi hal penting agar mereka dapat mengetahui biaya yang harus dibayar dan terhindar dari kesalahpahaman saat melakukan pembelian.

Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengaku telah menugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menelusuri laporan itu dan mencari pedagang yang diduga menjual minuman dengan harga tidak wajar.

Langkah penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan kejadian yang dikeluhkan wisatawan. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan sebelum menentukan langkah pembinaan atau tindak lanjut terhadap pedagang yang bersangkutan.

Hasto menjelaskan, pemerintah kota sebenarnya telah berupaya mencegah praktik nuthuk

Namun, laporan terbaru mengenai harga es jeruk di Malioboro menunjukkan bahwa persoalan transparansi harga masih menjadi perhatian. Kali ini, dugaan praktik tersebut disebut melibatkan pedagang kaki lima, sehingga pemerintah perlu menelusuri kembali bentuk pengawasan dan pembinaan yang dapat diterapkan.

Menurut Hasto, harga makanan dan minuman yang dijual pedagang kaki lima memang tidak diatur melalui peraturan wali kota. Meski demikian, kondisi tersebut bukan berarti pedagang dapat mengabaikan kewajaran harga maupun kejelasan informasi kepada konsumen.

Pedagang tetap diharapkan menyampaikan harga secara terang sebelum pembeli memesan. Informasi yang jelas dapat mencegah perbedaan pemahaman mengenai harga satuan, jumlah pesanan, dan total pembayaran. Transparansi juga penting untuk menjaga kepercayaan wisatawan terhadap pelaku usaha di kawasan Malioboro.

Ke depan, Pemkot Yogyakarta berencana melakukan pembinaan terhadap pedagang yang terbukti melakukan praktik penjualan dengan harga yang dinilai tidak wajar. Salah satu langkah yang akan didorong adalah pemasangan daftar harga secara terbuka sehingga wisatawan dapat mengetahui harga setiap makanan dan minuman sebelum memutuskan membeli.

Selain pembinaan, pemerintah kota juga berencana menyediakan nomor pengaduan bagi wisatawan yang menemukan dugaan praktik nuthuk

Keberadaan saluran pengaduan dinilai penting, terutama di kawasan wisata yang ramai dikunjungi orang dari berbagai daerah. Wisatawan yang tidak mengetahui harga wajar atau kondisi pasar setempat membutuhkan akses informasi yang mudah ketika menghadapi persoalan saat bertransaksi.

Malioboro selama ini menjadi salah satu tujuan utama wisatawan yang datang ke Yogyakarta. Karena itu, kenyamanan pengunjung tidak hanya ditentukan oleh daya tarik kawasan dan fasilitas publik, tetapi juga oleh pengalaman mereka saat berbelanja, menikmati kuliner, dan berinteraksi dengan pedagang.

Kasus yang dikeluhkan Endah menjadi pengingat bahwa keterbukaan harga merupakan bagian penting dari pelayanan wisata. Di tengah upaya menarik lebih banyak pengunjung, pedagang diharapkan tetap mengedepankan kejujuran dalam bertransaksi, sedangkan pemerintah perlu memastikan mekanisme pengaduan dan pembinaan berjalan efektif.

Meski demikian, harga Rp20 ribu per gelas dalam keluhan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan konteks transaksi dan keterangan dari pihak pedagang. Langkah Satpol PP yang ditugaskan pemerintah kota diharapkan dapat memberikan kejelasan atas laporan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi upaya pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali merugikan wisatawan.

Topik

Memuat tag...