Yusril Tegaskan Kerugian Negara Tetap Jadi Unsur Korupsi, Pemerintah Ingin Perjelas Batasan Hukum
Nasional

Yusril Tegaskan Kerugian Negara Tetap Jadi Unsur Korupsi, Pemerintah Ingin Perjelas Batasan Hukum

F
Fazlur Rahman 27 Oktober 2026 · 2 penayangan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari definisi tindak pidana korupsi. Penegasan ini disampaikan untuk merespons spekulasi yang berkembang mengenai rencana penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama terkait ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril setelah bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (27/10/2026). Menurut Yusril, pembahasan mengenai penyempurnaan aturan antikorupsi bukan ditujukan untuk mempersempit ruang pemberantasan korupsi, melainkan memperjelas batasan hukum agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian.

Spekulasi mengenai perubahan definisi korupsi menjadi perhatian karena unsur kerugian keuangan negara selama ini menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Kekhawatiran muncul apabila perubahan aturan justru ditafsirkan sebagai upaya mengurangi tanggung jawab pihak yang diduga melakukan korupsi atau melemahkan kewenangan aparat penegak hukum.

Yusril menegaskan bahwa arah penyempurnaan yang dibahas pemerintah berbeda dari anggapan tersebut. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan ketentuan hukum dirumuskan secara lebih jelas sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, unsur kerugian negara tetap menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam penerapan ketentuan yang relevan.

Fokus pembahasan berada pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang selama ini menjadi dasar hukum dalam banyak perkara korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan unsur-unsur yang harus dibuktikan sesuai ketentuan masing-masing.

Penyempurnaan aturan tersebut dinilai penting untuk memperjelas perbedaan antara keputusan bisnis yang berujung pada kerugian dan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dalam kegiatan usaha, kerugian dapat terjadi akibat berbagai faktor, seperti perubahan kondisi pasar, kesalahan perhitungan, atau keputusan manajerial yang tidak menghasilkan keuntungan. Namun, kerugian bisnis tidak serta-merta berarti korupsi. Penilaian pidana harus didasarkan pada fakta, unsur hukum yang berlaku, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, kerugian yang timbul dari tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tetap harus ditangani apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Karena itu, kejelasan rumusan hukum menjadi penting agar penegak hukum dapat membedakan keputusan yang masih berada dalam ruang lingkup risiko bisnis dari perbuatan yang memang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.

Kepastian hukum juga menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam pembahasan tersebut. Aturan yang jelas diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum menerapkan ketentuan secara konsisten, sekaligus memberikan perlindungan terhadap pihak yang menjalankan kegiatan usaha dengan iktikad baik. Dengan batasan yang lebih tegas, proses hukum diharapkan tidak semata-mata bertumpu pada adanya kerugian, tetapi juga memperhatikan seluruh unsur tindak pidana yang harus dibuktikan.

Bagi dunia usaha, kepastian hukum merupakan faktor penting dalam mengambil keputusan dan menjalankan investasi. Ketidakjelasan batas antara risiko bisnis dan tindak pidana dapat menimbulkan kekhawatiran dalam pengambilan keputusan, khususnya ketika suatu kebijakan berpotensi menimbulkan kerugian. Meski demikian, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas agar tidak menjadi alasan untuk membenarkan tindakan yang merugikan keuangan negara.

Yusril meyakini, penyempurnaan ketentuan dalam UU Tipikor dapat mendukung penegakan hukum yang lebih efektif dan tepat sasaran. Pemerintah juga berkepentingan memastikan upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan kuat, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan citra Indonesia di mata internasional.

Meski demikian, efektivitas perubahan aturan nantinya akan sangat bergantung pada rumusan akhir pasal, proses pembahasan, serta penerapannya dalam praktik penegakan hukum. Kejelasan mengenai unsur tindak pidana, standar pembuktian, dan batas kewenangan aparat akan menjadi hal penting untuk memastikan penyempurnaan undang-undang tidak menimbulkan celah hukum baru.

Penegasan Yusril tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pembenahan aturan antikorupsi tidak dimaksudkan untuk menghilangkan unsur kerugian negara, melainkan memperjelas penerapannya. Tantangan pemerintah adalah memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beriktikad baik tetap terjaga tanpa mengurangi ketegasan negara dalam menindak korupsi.

Topik

Memuat tag...