Yusril Sebut Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Bakal Dikembangkan, Polri Dalami Kemungkinan Keterlibatan Aktor Politik
Nasional

Yusril Sebut Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Bakal Dikembangkan, Polri Dalami Kemungkinan Keterlibatan Aktor Politik

F
Fazlur Rahman 04 November 2026 · 2 penayangan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kepolisian akan mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengembangan tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di luar tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Menurut Yusril, penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan ketiga tersangka tersebut. Kepolisian masih perlu menelusuri rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik penyadapan terhadap kepala negara.

Salah satu hal yang akan didalami adalah kemungkinan keterlibatan aktor politik lain. Pendalaman ini dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan penyadapan tersebut hanya melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdapat pihak lain yang turut berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Pernyataan Yusril sekaligus menunjukkan bahwa perkara ini masih memiliki sejumlah aspek yang perlu diungkap. Penyidik diharapkan tidak hanya mendalami pelaksanaan penyadapan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah, mengoordinasikan aktivitas tersebut, maupun menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Dalam perkara tersebut, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang semestinya. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan riwayat aktivitas atau log hasil penyadapan dari sistem pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Polri sebelumnya menyatakan bahwa dugaan penyimpangan tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan resmi institusi. Meski demikian, pengembangan perkara tetap diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Kemungkinan keterlibatan aktor politik menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian publik. Namun, hingga saat ini belum ada nama maupun bukti yang secara resmi diumumkan terkait dugaan keterlibatan pihak politik lain. Karena itu, pendalaman tersebut masih harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penyidikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terlibat.

Dengan rencana pengembangan penyidikan ini, publik menantikan sejauh mana kepolisian dapat mengungkap keseluruhan jaringan dan motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Hasil penyidikan diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana praktik tersebut berlangsung, serta apakah terdapat kepentingan lain di balik tindakan yang kini tengah diproses secara hukum.

Topik

Memuat tag...