Bareskrim Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sistem Penyadapan LIMS, Sita 11 Ponsel hingga Flashdisk
Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan Polri.
LIMS merupakan sistem manajemen penyadapan yang digunakan untuk mengelola proses intersepsi komunikasi dalam kepentingan penegakan hukum. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku, termasuk adanya dasar permohonan dari penyidik serta keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
Namun, dalam perkara yang tengah ditangani Bareskrim, sistem tersebut diduga digunakan di luar prosedur. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem LIMS untuk dilakukan penyadapan tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kegiatan penegakan hukum yang sah.
Asep menjelaskan, dugaan penyalahgunaan sistem tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka tidak hanya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Penghapusan data tersebut diduga berlangsung sekitar Oktober 2026. Tindakan itu kini turut menjadi bagian dari penyidikan karena berpotensi menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan melalui sistem tersebut.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik tersebut melaporkannya kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman dan mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan di lingkungan Polri.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan, menelusuri mekanisme penggunaan sistem LIMS, serta memperkuat pembuktian terkait dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Perangkat-perangkat tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya komunikasi, dokumen, maupun data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan. Pemeriksaan barang bukti digital juga diperlukan untuk mengungkap alur penggunaan sistem serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang semestinya digunakan secara terbatas dan berdasarkan prosedur hukum. Penyidik masih perlu mengungkap secara menyeluruh bagaimana nomor-nomor telepon dapat dimasukkan ke dalam sistem, siapa yang memberikan perintah, serta bagaimana penghapusan data hasil sadapan dilakukan.
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara terang, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan sejauh mana penyalahgunaan sistem LIMS berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.