USU Berhentikan Mahasiswa karena Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Berulang
Universitas Sumatera Utara (USU) resmi memberhentikan mahasiswa berinisial CHS terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah korban di lingkungan kampus. Sanksi administratif berat tersebut dijatuhkan setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU menyelesaikan pemeriksaan menyeluruh terhadap korban, pelaku, saksi, pendamping, pihak terkait, serta dokumen dan alat bukti yang relevan.
Proses pemeriksaan kasus ini dimulai sejak laporan pertama masuk pada 19 Juli 2026. Dalam waktu singkat, Satgas PPK USU menyelesaikan investigasi dan menyerahkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026. Kecepatan penanganan tersebut mencerminkan komitmen institusi dalam menindak tegas praktik kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly, mengungkapkan bahwa terdapat delapan laporan yang diajukan terhadap CHS. Dari hasil pemeriksaan, mahasiswa tersebut terbukti melakukan sejumlah bentuk kekerasan seksual. “Terdapat delapan laporan terhadap CHS. Dari hasil pemeriksaan, dia terbukti melakukan sejumlah kekerasan seksual. Pertama, menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau gender korban. Kemudian menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual.” ujarnya.
Keputusan pemberhentian CHS menjadi langkah tegas USU dalam menegakkan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Institusi menekankan bahwa setiap bentuk kekerasan, terutama yang bersifat berulang dan melibatkan banyak korban, tidak dapat ditoleransi. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bagi seluruh civitas akademika untuk menjaga lingkungan kampus yang aman dan bebas dari pelecehan.
Hingga saat ini, USU terus mendorong korban dan saksi untuk melaporkan setiap kejadian serupa melalui saluran resmi yang tersedia. Penanganan kasus CHS diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan di kampus sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku potensial. Publik menantikan komitmen berkelanjutan dari pihak universitas dalam menciptakan ruang pendidikan yang aman dan inklusif bagi semua.

