Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Penganiayaan Serda AMF hingga Tewas, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Nasional

Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Penganiayaan Serda AMF hingga Tewas, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

D
Devi Sry Atmaja 17 September 2026 · 3 penayangan

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammil Farisa (AMF). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa yang terjadi di lingkungan TNI AU tersebut. Keempat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Seluruhnya merupakan anggota TNI Angkatan Udara dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Puspomau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari persoalan yang terkesan sepele. Seorang senior merasa tersinggung dan marah setelah sambungan telepon yang dilakukannya kepada junior ditutup secara sepihak. Rasa jengkel tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban. Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi menjelaskan bahwa insiden bermula ketika salah satu senior menghubungi seorang junior untuk meminta bantuan. Namun, percakapan telepon tersebut berakhir ketika sambungan ditutup oleh junior yang bersangkutan. Tindakan itu membuat senior merasa tidak dihormati sehingga memicu kemarahan yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban. Akibat penganiayaan tersebut, Serda AMF meninggal dunia. Selain korban yang meninggal, terdapat korban lain yang selamat dan turut dimintai keterangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Puspomau menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana militer terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai tujuh hingga sembilan tahun penjara, tergantung pada pembuktian unsur pidana dalam persidangan nanti.

Selain ancaman pidana, keempat tersangka juga berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa pemecatan dari dinas militer. Pihak TNI AU menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan praktik senioritas yang berujung pada kekerasan. TNI AU menyatakan tidak akan menoleransi tindakan yang mencederai disiplin, profesionalisme, dan nilai-nilai keprajuritan. Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan pertanggungjawaban hukum para pelaku. 

Topik

Memuat tag...