Pakar Siber Sebut Kasus Penyadapan Prabowo Ungkap Lemahnya Pengawasan Internal, Minta Seluruh Alat Sadap Diaudit
Nasional

Pakar Siber Sebut Kasus Penyadapan Prabowo Ungkap Lemahnya Pengawasan Internal, Minta Seluruh Alat Sadap Diaudit

F
Fazlur Rahman 04 November 2026 · 2 penayangan

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Pratama Persadha, menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak sekadar menunjukkan persoalan keamanan siber. Menurutnya, perkara tersebut justru mengungkap kemungkinan adanya kelemahan serius dalam sistem kontrol akses, otorisasi, serta pengawasan internal pada institusi yang memiliki kewenangan melakukan intersepsi komunikasi.

Pratama menjelaskan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tersebut memiliki karakter berbeda dari serangan siber yang umumnya dilakukan peretas dari luar institusi. Sebab, berdasarkan informasi mengenai perkara yang beredar, aktivitas intersepsi diduga memanfaatkan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem intersepsi resmi yang digunakan oleh negara.

Dengan demikian, ancaman yang perlu menjadi perhatian bukan hanya serangan dari pihak eksternal, melainkan juga potensi penyalahgunaan kewenangan oleh orang dalam atau insider threat

Menurut Pratama, penggunaan sistem resmi untuk melakukan tindakan yang diduga ilegal menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas intersepsi. Sistem yang secara hukum disediakan untuk kepentingan penegakan hukum harus dilengkapi mekanisme otorisasi berlapis, pencatatan aktivitas, serta pemeriksaan berkala agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang memiliki akses.

Ia juga menyoroti dugaan aktivitas penyadapan yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Menurutnya, rentang waktu tersebut semestinya dapat menjadi perhatian dalam sistem pengawasan internal apabila mekanisme pemeriksaan dan pemantauan berjalan secara ketat.

Pratama menilai, aktivitas intersepsi yang dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang sah seharusnya dapat terdeteksi melalui sistem pengawasan. Karena itu, kasus ini perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana akses terhadap perangkat dan sistem penyadapan diberikan, digunakan, serta diawasi oleh institusi terkait.

Dampak dari kebocoran komunikasi Presiden juga dinilai jauh lebih luas dibandingkan persoalan privasi seseorang. Informasi yang berasal dari percakapan kepala negara dapat berkaitan dengan kebijakan strategis, hubungan diplomatik, hingga proses negosiasi dengan negara lain. Apabila informasi sensitif tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang, posisi Indonesia dalam berbagai kepentingan strategis berpotensi terdampak.

“Kebocoran percakapan seorang Presiden bukan hanya soal privasi pribadi, tetapi bisa menggeser posisi tawar Indonesia dalam negosiasi dan membahayakan keselamatan negara,” ujar Pratama.

Atas dasar itu, Pratama menyarankan agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh peralatan penyadapan yang dimiliki institusi berwenang di Indonesia. Audit tersebut, menurutnya, tidak boleh hanya terbatas pada perangkat milik Polri, tetapi juga harus mencakup lembaga lain yang memiliki kewenangan melakukan intersepsi komunikasi.

Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan setiap perangkat digunakan sesuai dasar hukum dan prosedur yang berlaku. Selain itu, audit juga perlu memperhatikan pengelolaan hak akses, mekanisme persetujuan penyadapan, pencatatan aktivitas sistem, serta pengawasan terhadap personel yang memiliki kewenangan operasional.

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo pun menjadi pengingat bahwa kecanggihan teknologi keamanan tidak akan cukup tanpa tata kelola dan pengawasan yang kuat. Sistem intersepsi yang seharusnya mendukung penegakan hukum harus dilindungi dari penyalahgunaan kewenangan agar tidak berubah menjadi sarana pelanggaran hukum oleh pihak yang memiliki akses ke dalamnya.

Topik

Memuat tag...