Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Ditahan di Rutan Mabes Polri
Nasional

Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Ditahan di Rutan Mabes Polri

F
Fazlur Rahman 03 November 2026 · 2 penayangan

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Tiga jenderal polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Informasi tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Saprudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Menurut Asep, ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang berlangsung sejak 2025. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses penegakan hukum sebagaimana mestinya.

"Para tersangka diduga melakukan penyadapan sejak 2025, tanpa proses penegakan hukum," kata Asep dalam konferensi pers tersebut.

Penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan perkara ini. Terlebih, kasus tersebut menyangkut dugaan tindakan penyadapan terhadap kepala negara yang semestinya berkaitan dengan prosedur hukum dan kewenangan yang sah.

Penahanan ketiga tersangka di rutan Mabes Polri menunjukkan bahwa proses hukum terhadap mereka telah memasuki tahap lebih lanjut. Namun, penetapan status tersangka dan penahanan tetap harus dipahami sebagai bagian dari proses penyidikan. Dugaan keterlibatan mereka nantinya harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Keterangan yang disampaikan Kabareskrim juga mengungkap bahwa dugaan penyadapan tersebut bukan baru terjadi dalam waktu singkat, melainkan disebut telah berlangsung sejak 2025. Meski demikian, belum terdapat penjelasan lebih terperinci mengenai metode penyadapan, perangkat yang digunakan, pihak yang diduga menjadi sasaran selain Presiden, maupun motif di balik tindakan tersebut.

Identitas lengkap ketiga tersangka juga belum diungkap karena sejauh ini pihak kepolisian baru menyampaikan inisial LSP, ASN, dan EH. Demikian pula mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, masih diperlukan keterangan resmi lebih lanjut dari penyidik.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian berpangkat tinggi. Publik kini menantikan penjelasan lanjutan mengenai konstruksi perkara, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta pasal-pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka.

Dengan penahanan tersebut, proses penyidikan diharapkan dapat berjalan untuk mengungkap secara terang dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk memastikan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana praktik tersebut dapat berlangsung.

Topik

Memuat tag...