BPK Tegaskan Kebijakan Visa Selektif Penting Jaga Kedaulatan Negara, Bukan Sekadar soal PNBP
Nasional

BPK Tegaskan Kebijakan Visa Selektif Penting Jaga Kedaulatan Negara, Bukan Sekadar soal PNBP

R
Rizqi Akbar Sadly 07 Agustus 2026 · 4 penayangan

Jakarta - Kebijakan visa selektif dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepentingan nasional Indonesia. Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan fungsi keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga berperan strategis dalam menyaring orang asing yang masuk ke Indonesia demi menjaga kedaulatan negara. "Kemenimipas telah menunjukkan bagaimana peran keimigrasian menyaring wisatawan masuk ke negara kita. Ini tidak hanya tentang PNBP, tetapi juga tentang kedaulatan negara kita, jauh lebih penting dari sekadar penerimaan," ujar Nyoman saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025, Senin (3/8/2026).

Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang menerapkan kebijakan visa secara selektif, terukur, dan berbasis kepentingan nasional, tanpa mengorbankan kemudahan bagi sektor pariwisata, investasi, maupun mobilitas internasional. Data menunjukkan bahwa jumlah kunjungan warga negara asing ke Indonesia tetap meningkat hingga lebih dari 10,6 juta orang, membuktikan bahwa kebijakan visa selektif tidak serta-merta menghambat pertumbuhan sektor pariwisata maupun mobilitas global.

Terkait hal ini, BPK juga mendukung penerapan kebijakan visa yang lebih terukur, termasuk merekomendasikan agar rencana pemberlakuan kembali Bebas Visa Kunjungan (BVK) secara luas ditinjau menyeluruh dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Rekomendasi penataan BVK ini dinilai penting agar pemberian fasilitas mempertimbangkan asas timbal balik (resiprositas), manfaat ekonomi, serta risiko keimigrasian, tanpa menghambat pariwisata maupun investasi yang masuk ke dalam negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa peningkatan PNBP memang menjadi salah satu manfaat dari kebijakan visa, namun bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan keimigrasian harus mampu memastikan setiap orang asing yang masuk, tinggal, dan berkegiatan di Indonesia tetap berada dalam pengawasan negara secara menyeluruh. "Kami tidak anti terhadap wisatawan asing. Justru kami ingin menghadirkan wisatawan yang berkualitas, yang berkontribusi terhadap ekonomi dan menghormati nilai-nilai bangsa," ujarnya.

Sebagai catatan, Indonesia sempat memberlakukan bebas visa kepada sekitar 190 negara pada 2019. Namun, pascapandemi COVID-19, kebijakan tersebut dievaluasi dan kini diterapkan secara lebih selektif kepada 20 negara saja, dengan mempertimbangkan asas resiprokal, aspek diplomasi, serta tingkat risiko terhadap keamanan dan ketertiban. Meski jumlah negara penerima BVK dipangkas signifikan, data periode 2019 hingga 2024 justru menunjukkan kedatangan WNA meningkat sekitar 14 persen, membuktikan kebijakan visa bukan menjadi faktor penghambat utama arus wisatawan.

Hendarsam menegaskan bahwa evaluasi kebijakan visa dan penguatan pengawasan akan terus dilakukan ke depan untuk menjaga keamanan serta kedaulatan Indonesia. Sepanjang semester I 2026, Ditjen Imigrasi bahkan telah memangkas penerbitan BVK hingga 87,91 persen sebagai bagian dari penerapan selective policy, memastikan setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia benar-benar memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional tanpa mengabaikan aspek keamanan negara.

Topik

Memuat tag...