Yusril Sebut Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur Undang-Undang, Tetap Jadi Upaya Terakhir
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Indonesia telah memiliki aturan yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (6/8/2026), dengan judul "Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Integritas Moral Tetap Menjadi Kunci Pemberantasan Korupsi."
Yusril menjelaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada berat atau ringannya ancaman pidana yang diberikan maupun keberadaan aparat penegak hukum. Menurutnya, faktor utama dalam mencegah korupsi juga berkaitan dengan integritas moral dan nilai religiositas setiap individu. Menurut Yusril, aturan mengenai hukuman mati bagi koruptor telah tercantum dalam sistem hukum Indonesia. Namun, penerapannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat sejumlah syarat dan pertimbangan yang harus dipenuhi.
Ia menyebut hukuman mati dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis, atau saat negara menghadapi krisis ekonomi dan moneter. Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa hukuman mati tetap merupakan ultimum remedium atau upaya hukum paling terakhir. Artinya, pidana tersebut hanya dapat dijatuhkan apabila seluruh pertimbangan hukum telah terpenuhi dan hakim menilai hukuman tersebut memang layak diberikan.
"Hakim tetap memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan apakah pidana mati pantas dijatuhkan terhadap seorang terdakwa," ujar Yusril dalam keterangannya.
Pernyataan Yusril muncul di tengah kembali menguatnya wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar koruptor yang melakukan kejahatan dengan dampak luas dan membahayakan eksistensi negara dapat dijatuhi hukuman mati. Usulan tersebut memicu kembali diskusi publik mengenai efektivitas hukuman berat dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebagian pihak menilai hukuman maksimal diperlukan untuk memberikan efek jera, sementara pihak lain menyoroti pentingnya penguatan sistem pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan menyeluruh, tidak hanya melalui ancaman hukuman, tetapi juga melalui peningkatan transparansi, penguatan lembaga penegak hukum, serta pembangunan budaya integritas di masyarakat.

