Tim Sembilan Kejaksaan Agung Geledah Sejumlah Perusahaan Terkait Jaringan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim Sembilan terus memperluas upaya penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari perkara korupsi dengan menggeledah sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Langkah tersebut dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagai bagian dari penelusuran aset dan konstruksi perkara.
Selain menggeledah sejumlah lokasi, penyidik juga memeriksa empat saksi dari kalangan karyawan swasta yang berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan yang dapat memperkuat alat bukti dalam kasus yang sedang ditangani.
Lokasi yang digereledah Tim Sembilan meliputi kantor tersangka Don Ritto (DR) beserta rekannya di Jakarta Selatan, kantor PT Hutama Indotara (PT HI), PT PIS, PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE), PT Sebamban Mega Energy (PT SME), serta rumah tersangka Nurman Herin (NH) di Kota Depok. Seluruh penggeledahan dilakukan secara terkoordinasi untuk memperoleh dokumen dan barang bukti relevan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. “Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, PT Hutama Indotara disebut terafiliasi dengan dua anak Febrie Adriansyah, yakni Kheysan Farrandie dan Aga Adrian Haitara. Keduanya tercatat menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut, sehingga nama PT HI ikut mencuat dalam lingkaran penyidikan.
Nama PT Hutama Indotara juga tercantum dalam bagan atau matriks pemetaan jaringan yang disusun aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penelusuran. Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai status keterkaitan perusahaan tersebut dalam konstruksi perkara maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang namanya muncul dalam pemetaan tersebut.
Upaya Tim Sembilan ini menandakan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap aliran dana dan jaringan yang diduga terkait dengan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut. Masyarakat diharapkan tetap menunggu perkembangan resmi dari penyidik demi terciptanya kepastian hukum yang transparan.

