Prabowo Prihatin Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Nasional

Prabowo Prihatin Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

F
Fazlur Rahman 04 November 2026 · 2 penayangan

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam menyusul penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, hingga penghapusan bukti elektronik. Keprihatinan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut perkara ini menyangkut persoalan serius bagi kepentingan dan keselamatan negara.

Prasetyo mengatakan, Presiden mengikuti perkembangan kasus tersebut dan memandang peristiwa itu sebagai sesuatu yang sangat memprihatinkan. Menurutnya, dugaan tindakan penyadapan yang melibatkan pihak dari institusi yang berada di bawah presiden menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

“Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, perkembangan perkara tersebut juga membawa konsekuensi yang harus segera ditindaklanjuti, terutama karena salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Posisi tersebut membuat persoalan ini tidak hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan tugas di lingkungan pemerintahan.

“Dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan. Karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Prasetyo menegaskan, dugaan penyadapan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kepentingan negara merupakan persoalan yang memiliki risiko besar. Ia menyebut tindakan semacam itu dapat mengancam keselamatan kepentingan nasional apabila benar dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah.

“Beliau sangat prihatin. Seorang kepala negara saja ada institusi yang itu berada di bawah presiden dan kemudian melakukan upaya demikian tentunya itu kan sangat memprihatinkan, sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semua,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data atau bukti elektronik. Ketiga nama yang disebut dalam penetapan tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian dan dugaan tindakan yang berkaitan dengan keamanan informasi serta penggunaan sistem elektronik. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.

Topik

Memuat tag...