PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Tak Dapat Diterima
Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam perkara dugaan fitnah serta penyebaran isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan Roy Suryo mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak turut termohon dalam perkara tersebut.
Hakim menjelaskan bahwa pengadilan masih berpedoman pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 92 Tahun 2015. Aturan tersebut masih menjadi dasar hukum mengenai pembayaran ganti rugi karena Peraturan Pemerintah yang diperintahkan dalam Pasal 175 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru hingga kini belum diterbitkan.
Dengan dasar tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan Roy Suryo tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diperiksa lebih lanjut mengenai pokok perkara.
Dalam permohonan praperadilan jilid III, Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta, yang terdiri dari Rp106 juta kerugian materiil dan Rp100 juta kerugian immateriil. Gugatan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang pernah dijalaninya terkait dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah Presiden ke-7 RI.
Perkara ini merupakan rangkaian dari beberapa upaya hukum yang ditempuh Roy Suryo melalui mekanisme praperadilan. Pada praperadilan jilid I, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah. Putusan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Roy untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.
Namun, hasil berbeda terjadi pada praperadilan jilid II. Saat itu, hakim menolak permohonan Roy Suryo yang menggugat keabsahan penetapan status tersangkanya. Dengan demikian, sebagian proses hukum yang dipersoalkan Roy dinyatakan tetap sah menurut putusan pengadilan.
Putusan terbaru dalam praperadilan jilid III kembali menambah dinamika perjalanan hukum perkara tersebut. Karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan administrasi atau syarat formil, pengadilan belum memasuki pembahasan mengenai substansi tuntutan ganti rugi yang diajukan pemohon.
Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian publik mengingat kasus yang melatarbelakanginya sempat menyita perhatian luas. Sementara itu, peluang pengajuan upaya hukum lanjutan akan bergantung pada langkah yang akan ditempuh Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya setelah keluarnya putusan tersebut.

