Kemenkeu Bidik Perluasan Basis Pajak 2027, Pemilik Rumah Kontrakan Jadi Sasaran
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas basis perpajakan mulai 2027 mendatang sebagai salah satu strategi untuk mendongkrak penerimaan negara. Langkah ini difokuskan pada kelompok dan sektor yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sejalan dengan target pendapatan negara yang dipatok berada di kisaran 11,8 hingga 12,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun tersebut.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari strategi perpajakan yang tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) tahun 2027. "Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026). Ia menegaskan kebijakan ini bukan berarti menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak yang sebenarnya sudah memiliki kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh konkret, pemerintah melirik potensi pajak dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Menurut Rofyanto, tidak semua rumah yang dimiliki seseorang digunakan sebagai tempat tinggal pribadi. "Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua," jelasnya. Ia menambahkan, rumah yang tidak ditempati pemiliknya berpotensi disewakan atau dikontrakkan, sehingga menghasilkan pendapatan yang seharusnya menjadi objek pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain menyasar sektor properti sewa, Kemenkeu juga akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi pemerintah guna meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara secara menyeluruh. Rofyanto menyatakan bahwa integrasi data antarlembaga diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Di sisi lain, pemerintah juga terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan Coretax agar mampu mendukung analisis data perpajakan secara lebih menyeluruh. "Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," tutur Rofyanto. Pemanfaatan data yang terintegrasi dengan data perekonomian ini diyakini akan memudahkan pemerintah melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak, sehingga potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan melalui pengawasan yang lebih akurat.
Sebagai catatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri telah mengalokasikan pagu indikatif sebesar Rp919,02 miliar untuk program perluasan basis pajak pada 2027. Langkah ini menjadi bagian dari strategi komprehensif pemerintah dalam meningkatkan rasio pajak (tax ratio) nasional melalui tiga pilar utama: optimalisasi penerimaan, perluasan basis pajak, serta penguatan sistem administrasi perpajakan ke depan.

