Kemenkes Ungkap Alasan Pasien RSCM Menunggu 8 Jam di IGD Sebelum Meninggal, Terkendala Kapasitas HCU
Nasional

Kemenkes Ungkap Alasan Pasien RSCM Menunggu 8 Jam di IGD Sebelum Meninggal, Terkendala Kapasitas HCU

D
Devi Sry Atmaja 07 Agustus 2026 · 5 penayangan

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan terkait kasus viral seorang pasien yang disebut harus menunggu hingga delapan jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebelum akhirnya meninggal dunia. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, lamanya waktu tunggu pasien bukan disebabkan karena kebutuhan ruang rawat inap biasa, melainkan karena pasien membutuhkan perawatan intensif di High Care Unit (HCU) yang memiliki kapasitas terbatas.

Menurut Azhar, kondisi pasien saat itu memang membutuhkan penanganan di ruang HCU karena memerlukan pengawasan dan perawatan khusus. Namun, keterbatasan ketersediaan tempat tidur membuat pasien harus menunggu hingga mendapatkan ruang perawatan yang sesuai.

"Pasien tersebut membutuhkan perawatan di HCU, bukan sekadar ruang rawat biasa. Karena kapasitas HCU terbatas, pasien harus menunggu ketersediaan tempat," ujar Azhar.

Azhar menjelaskan, dalam kondisi tertentu rumah sakit harus menyesuaikan penempatan pasien berdasarkan tingkat kebutuhan medis. Ruang HCU maupun unit perawatan intensif memiliki standar tertentu dan tidak dapat menampung seluruh pasien secara bersamaan apabila kapasitas telah penuh. Ia juga menyampaikan bahwa pasien dalam kasus tersebut memiliki sejumlah penyakit penyerta dengan kondisi yang cukup berat. Namun, Kemenkes tidak mengungkapkan secara detail mengenai diagnosis pasien karena alasan menjaga kerahasiaan informasi medis.

"Pasien memiliki penyakit penyerta yang cukup berat. Untuk detail diagnosis tidak dapat kami sampaikan karena menyangkut privasi dan kerahasiaan medis pasien," kata Azhar.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai pasien yang menunggu lama di IGD RSCM beredar luas di media sosial. Masyarakat mempertanyakan proses pelayanan dan waktu penanganan yang diterima pasien sebelum meninggal dunia. Kemenkes memastikan pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan di fasilitas rujukan, termasuk memastikan rumah sakit memiliki sistem penanganan pasien gawat darurat yang sesuai standar.

Menurut Kemenkes, kondisi setiap pasien harus dinilai berdasarkan tingkat kegawatan dan kebutuhan medisnya. Rumah sakit juga dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas serta kapasitas ruang perawatan yang ada. Pemerintah terus mendorong peningkatan kapasitas layanan kesehatan, termasuk penyediaan fasilitas perawatan intensif seperti HCU dan ICU, agar mampu memenuhi kebutuhan pasien dengan kondisi kritis.

Topik

Memuat tag...