Jaksa Agung ST Burhanuddin Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka TPPU
Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka TPPU

D
Devi Sry Atmaja 05 Agustus 2026 · 4 penayangan

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan tersebut diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Agung.

Pemberhentian sementara ini merupakan langkah administratif yang dilakukan institusi penegak hukum terhadap jaksa yang tengah menghadapi proses pidana. Dengan status tersebut, Febrie tidak lagi menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai jaksa selama proses hukum berlangsung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara berlaku sejak 31 Juli 2026. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi jaksa yang telah berstatus tersangka.

“Keputusan pemberhentian sementara ini berlaku sejak 31 Juli 2026 dan diambil sesuai ketentuan yang berlaku terhadap jaksa yang berstatus tersangka. Saat ini Febrie juga telah ditahan,” ujar Anang Supriatna.

Anang menambahkan bahwa status pemberhentian sementara tidak bersifat tetap. Keputusan tersebut akan terus berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Penahanan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara TPPU yang menjeratnya. Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Langkah pemberhentian sementara ini sekaligus menjadi bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kredibilitas Kejaksaan Agung. Proses hukum terhadap oknum jaksa yang diduga melakukan pelanggaran pidana tetap dijalankan secara tegas dan transparan. Dengan statusnya saat ini, Febrie Adriansyah tidak lagi memiliki kewenangan sebagai jaksa hingga ada kepastian hukum yang final. Masyarakat diharapkan tetap menunggu informasi resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait perkembangan kasus ini.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum secara profesional. Seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum.

Topik

Memuat tag...