BI Ancam Cabut Izin Merchant dan Penyedia Jasa Pembayaran QRIS yang Fasilitasi Judi Online
Nasional

BI Ancam Cabut Izin Merchant dan Penyedia Jasa Pembayaran QRIS yang Fasilitasi Judi Online

F
Fazlur Rahman 26 Oktober 2026 · 2 penayangan

Bank Indonesia (BI) menegaskan akan mencabut izin merchant maupun Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) QRIS yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal, termasuk judi online (judol). Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya BI menjaga keamanan dan keandalan sistem pembayaran digital di tengah meningkatnya pemanfaatan transaksi nontunai oleh masyarakat.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, penyalahgunaan QRIS untuk mendukung aktivitas ilegal merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi. BI berkomitmen memastikan layanan pembayaran digital digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menjadi sarana untuk mempermudah transaksi yang melanggar hukum.

Menurut Filianingsih, penindakan terhadap merchant dan PJP yang terbukti terlibat dalam transaksi ilegal merupakan salah satu dari empat strategi utama BI untuk menjaga agar ekosistem QRIS tetap dapat diandalkan. Pengawasan tersebut diperlukan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran yang kini semakin banyak digunakan dalam berbagai aktivitas ekonomi.

Filianingsih menekankan bahwa QRIS pada dasarnya dirancang sebagai kanal pembayaran dengan sistem terstandardisasi. Layanan ini dikembangkan untuk memenuhi prinsip cemumuah

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard

Kemudahan tersebut menjadikan QRIS sebagai salah satu instrumen penting dalam perkembangan ekonomi digital Indonesia. Namun, pemanfaatan yang semakin luas juga menuntut pengawasan yang memadai agar fasilitas pembayaran tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Dalam praktiknya, pengawasan terhadap ekosistem QRIS melibatkan merchant sebagai pihak penerima pembayaran dan PJP yang menyediakan layanan pembayaran. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan, pihak terkait dapat diperiksa untuk memastikan bentuk keterlibatan dan kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku.

Ancaman pencabutan izin menjadi bentuk penegasan bahwa kemudahan transaksi digital harus diimbangi dengan tanggung jawab. Merchant maupun penyedia layanan pembayaran tidak boleh menggunakan atau membiarkan fasilitas pembayaran mereka dimanfaatkan untuk memproses transaksi ilegal. Meski demikian, penerapan sanksi tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah BI ini juga berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap transaksi nontunai. Keamanan dan keandalan sistem pembayaran merupakan faktor penting agar masyarakat dapat menggunakan layanan digital dengan lebih tenang, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan aktivitas ekonomi secara legal.

Ke depan, pengawasan terhadap merchant dan PJP menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan ekosistem QRIS tetap sehat. BI menegaskan bahwa fasilitas pembayaran digital harus mendukung kegiatan ekonomi yang sah, bukan menjadi sarana untuk mempermudah praktik perjudian daring atau bentuk transaksi ilegal lainnya.

Dengan ancaman pencabutan izin bagi pihak yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal, BI mengirimkan pesan tegas bahwa penyalahgunaan QRIS dapat berujung pada konsekuensi serius. Penindakan yang konsisten diharapkan mampu memperkuat perlindungan pengguna, menjaga integritas sistem pembayaran nasional, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Topik

Memuat tag...