Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Diduga Telah Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit Ilegal
Nasional

Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Diduga Telah Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit Ilegal

F
Fazlur Rahman 22 Oktober 2026 · 2 penayangan

Lahan seluas 5,9 hektare di kawasan Bukit Lantak, Tabek, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan penanaman kelapa sawit tanpa izin di area yang baru saja hangus akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Temuan tersebut terungkap saat Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama Kapolres Dharmasraya meninjau langsung lokasi bekas kebakaran pada Jumat (16/10/2026).

Di tengah upaya pemulihan lahan yang terdampak kebakaran, area tersebut diduga telah dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai potensi perubahan fungsi lahan pascakarhutla, terutama jika kawasan yang mengalami kerusakan lingkungan justru kembali digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kebakaran yang melanda kawasan itu pada September lalu sebelumnya menyebabkan lahan seluas 5,9 hektare hangus. Namun, ketika lokasi ditinjau kembali, ditemukan indikasi bahwa sebagian area terdampak telah ditanami kelapa sawit. Dugaan penanaman tanpa izin tersebut kini menjadi perhatian pemerintah daerah dan kepolisian untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab serta bagaimana kegiatan itu dilakukan.

Peninjauan lapangan yang dilakukan Annisa bersama jajaran kepolisian menjadi langkah awal untuk melihat kondisi terkini kawasan bekas kebakaran sekaligus menindaklanjuti dugaan pemanfaatan lahan tersebut. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat kerusakan, kondisi vegetasi, dan bentuk pemanfaatan lahan setelah kebakaran.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas penanaman kelapa sawit tersebut. Pemeriksaan itu diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri kronologi kegiatan, pihak yang menguasai atau memanfaatkan lahan, serta status perizinan perkebunan di lokasi.

Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan. Informasi mengenai identitas pihak yang diduga melakukan penanaman, status kepemilikan atau penguasaan lahan, serta ketentuan perizinan yang berlaku belum dijelaskan secara terperinci. Karena itu, penetapan tanggung jawab hukum harus menunggu hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama Satuan Tugas (Satgas) Karhutla langsung melakukan langkah pemulihan lingkungan di area terdampak. Jajaran Pemkab Dharmasraya bersama satgas menanam bibit pohon buah dan tanaman hutan di lahan yang sebelumnya terbakar.

Penanaman tersebut ditujukan untuk membantu memulihkan tutupan vegetasi dan mendukung perbaikan kondisi ekosistem pascakebakaran. Pemilihan tanaman buah dan tanaman hutan juga menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi lahan agar tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan ekonomi, tetapi turut memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Pemulihan kawasan bekas karhutla membutuhkan penanganan yang berkelanjutan. Setelah kebakaran, kondisi tanah dan vegetasi dapat mengalami perubahan sehingga pemulihan tidak cukup dilakukan melalui penanaman bibit semata. Pemantauan pertumbuhan tanaman, pemeliharaan area, dan pencegahan kebakaran berulang juga menjadi bagian penting agar upaya rehabilitasi dapat memberikan hasil dalam jangka panjang.

Dugaan penanaman kelapa sawit tanpa izin di kawasan Bukit Lantak pun menjadi pengingat mengenai pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan, khususnya di area yang baru mengalami kebakaran. Pengawasan diperlukan untuk memastikan lahan tidak dimanfaatkan secara melanggar aturan dan proses pemulihan ekosistem dapat berjalan sesuai tujuan.

Pemerintah daerah dan kepolisian kini memiliki dua pekerjaan penting, yakni mengungkap dugaan pelanggaran di lokasi serta memastikan pemulihan lahan terdampak karhutla dilakukan secara berkelanjutan. Hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman status lahan akan menjadi bagian penting untuk menentukan langkah berikutnya.

Hingga proses penyelidikan menghasilkan kesimpulan, dugaan penanaman kelapa sawit tanpa izin tersebut masih harus dibuktikan. Sementara itu, penanaman kembali pohon buah dan tanaman hutan di kawasan Bukit Lantak menjadi langkah awal untuk memulihkan lahan yang hangus sekaligus menjaga agar kerusakan lingkungan akibat karhutla tidak berlanjut menjadi persoalan baru.

Topik

Memuat tag...