Ahmad Sahroni Desak Blokir Akun YouTube Bigmo karena Libatkan Anak dalam Promosi Vape
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar akun YouTube Bigmo segera diblokir. Desakan tersebut muncul setelah akun tersebut diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape saat melakukan siaran langsung.
Sahroni menilai tindakan yang dilakukan akun Bigmo melanggar hukum karena mempromosikan produk yang mengandung nikotin kepada anak-anak. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anak dari paparan produk berbahaya harus menjadi prioritas bersama.
Anggota DPR itu kemudian meminta Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera berkoordinasi dengan pihak YouTube Indonesia. Tujuannya adalah memblokir akun Bigmo sekaligus memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin. Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Sahroni kepada wartawan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Di sisi lain, akun Bigmo telah diadukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi. Laporan tersebut berkaitan dengan tayangan live yang memperlihatkan anak-anak ikut mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Kasus ini menambah deretan pelanggaran konten digital yang melibatkan anak di bawah umur. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan dan desakan yang sudah disampaikan agar tidak semakin merugikan anak-anak.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak YouTube Indonesia maupun pemilik akun Bigmo terkait desakan pemblokiran tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap konten yang melibatkan anak dalam promosi produk berbahaya.

