Tragedi di Pasar Kebayoran Lama, Bayi Perempuan Tewas Diduga Dibunuh Ibu Kandung dan Ayah Tiri
Nasional

Tragedi di Pasar Kebayoran Lama, Bayi Perempuan Tewas Diduga Dibunuh Ibu Kandung dan Ayah Tiri

F
Fazlur Rahman 02 November 2026 · 2 penayangan

Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang bayi perempuan menggemparkan kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bayi tersebut diduga dihabisi oleh kedua orang tuanya di sebuah toilet umum pasar pada Sabtu (31/10/2026). Polisi menduga tindakan keji itu dilakukan karena alasan ekonomi.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam mengatakan, kasus tersebut pertama kali terungkap setelah pemilik toilet umum melaporkan adanya peristiwa mencurigakan di lokasi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam kematian bayi tersebut. Keduanya diketahui merupakan ayah tiri korban berinisial AR (22) dan ibu kandungnya berinisial JM (20). Polisi kemudian mengamankan pasangan tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Setelah diduga melakukan aksinya, kedua pelaku disebut meninggalkan lokasi dengan memesan layanan transportasi online. Mereka kemudian turun di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, sebelum melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju Bendungan Hilir.

Di kawasan tersebut, keduanya diduga menguburkan jasad bayi menggunakan kantong plastik di sebuah lahan kosong. Rangkaian tindakan setelah kejadian itu kini menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian untuk mengungkap secara utuh kronologi serta motif di balik kematian korban.

Saat ini, jenazah bayi perempuan tersebut telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani autopsi. Pemeriksaan medis tersebut diperlukan guna memastikan penyebab kematian serta menemukan bukti-bukti yang dapat mendukung proses penyidikan.

Sementara itu, perhatian juga diberikan kepada kakak korban yang masih berusia tiga tahun. Anak tersebut telah mendapatkan pendampingan dari pihak kecamatan dan untuk sementara berada dalam penanganan Dinas Sosial. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan dasar, perlindungan, serta kondisi anak tetap terjaga di tengah proses hukum yang berjalan.

Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 468 ayat (2) dan atau Pasal 458 ayat (2).

Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian serta dugaan tindak pidana pembunuhan. Ancaman pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta proses persidangan.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan motif ekonomi yang melatarbelakangi tindakan kedua pelaku. Pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, hasil autopsi, dan keterangan saksi diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai peristiwa yang merenggut nyawa bayi tersebut.

Kasus ini juga menyisakan persoalan perlindungan bagi anak yang masih hidup dalam keluarga tersebut. Pendampingan terhadap kakak korban menjadi penting agar ia memperoleh perlindungan dan perawatan yang layak selama proses hukum terhadap kedua orang yang diduga terlibat dalam kematian adiknya berlangsung.

Topik

Memuat tag...