MA Batalkan Surat Penyetaraan SMA Gibran, Pengacara Tegaskan Jabatan Wapres Tak Terganggu
Nasional

MA Batalkan Surat Penyetaraan SMA Gibran, Pengacara Tegaskan Jabatan Wapres Tak Terganggu

F
Fazlur Rahman 02 November 2026 · 4 penayangan

Pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik kliennya tidak berdampak terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurut Rullyandi, putusan tersebut tidak dapat mengubah status hukum Gibran yang telah terpilih dan dilantik sebagai orang nomor dua di Indonesia.

Rullyandi menilai putusan MA tersebut tidak bisa dilaksanakan secara sempurna atau bersifat non-executable

Ia menjelaskan, surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA tersebut sebelumnya telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Karena proses pemilu telah rampung, Rullyandi berpandangan putusan MA tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap tahapan pencalonan yang sudah selesai.

"Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya," jelas Rullyandi.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, menurut pandangannya, putusan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mempersoalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Rullyandi bahkan menilai putusan itu tidak dapat dijadikan rujukan untuk mendorong upaya politik DPR dalam proses pemakzulan.

Selain itu, Rullyandi menyebut masih terdapat kemungkinan menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK). Menurutnya, langkah tersebut dapat dipertimbangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak tergugat dalam perkara sengketa administrasi tersebut.

Pernyataan Rullyandi muncul setelah MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Dengan demikian, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.

Perkara tersebut bermula dari gugatan terhadap surat keterangan yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran. Dokumen itu menjadi salah satu persyaratan administrasi yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam gugatannya, penggugat juga meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Putusan MA ini pun menjadi sorotan karena menyangkut dokumen pendidikan yang pernah digunakan dalam proses pencalonan seorang pejabat negara. Namun, pandangan Rullyandi mengenai tidak adanya dampak terhadap jabatan Gibran merupakan argumentasi hukum dari pihak kuasa hukum. Konsekuensi hukum putusan tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan amar dan pertimbangan lengkap MA serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Topik

Memuat tag...