Publik Dukung RUU Perampasan Aset, tetapi Khawatir Disalahgunakan hingga Jadi Alat Politik
JAKARTA — Dukungan publik terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin menguat. Namun, di balik tingginya desakan agar aturan tersebut segera disahkan, masyarakat juga menyimpan kekhawatiran terhadap bagaimana kewenangan perampasan aset nantinya dijalankan.
Berdasarkan survei Tirto yang dikutip dalam kajian mengenai RUU Perampasan Aset, sebanyak 69,45 persen responden menilai aturan tersebut sangat mendesak untuk segera disahkan. Sementara 21,69 persen lainnya menyatakan RUU tersebut cukup mendesak.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa mayoritas publik melihat RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat berharap negara memiliki kemampuan yang lebih kuat untuk mengambil kembali aset yang diperoleh dari tindak pidana, terutama ketika hukuman terhadap pelaku tidak otomatis mampu mengembalikan seluruh kerugian negara.
Dorongan tersebut tidak terlepas dari besarnya nilai kerugian akibat korupsi di Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2024 mencapai sekitar Rp330,9 triliun. Namun, aset yang berhasil dipulihkan disebut hanya sekitar 4,84 persen dari total kerugian tersebut.
Kesenjangan antara besarnya kerugian dan nilai aset yang berhasil dipulihkan menjadi salah satu alasan mengapa gagasan perampasan aset mendapat perhatian luas. Publik tidak hanya menginginkan pelaku korupsi dihukum secara pidana, tetapi juga ingin kekayaan yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara atau digunakan untuk memulihkan kerugian masyarakat.
Bagi masyarakat, pengembalian aset memiliki arti yang sangat penting. Korupsi tidak berhenti pada hilangnya uang negara, tetapi dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Semakin sedikit aset yang berhasil dipulihkan, semakin besar pula beban kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung negara.
Karena itu, RUU Perampasan Aset dipandang sebagai peluang untuk memperkuat upaya pemulihan hasil kejahatan. Namun, dukungan terhadap aturan tersebut ternyata tidak datang tanpa syarat.
Survei yang sama menunjukkan adanya kekhawatiran besar mengenai pengelolaan aset hasil rampasan. Sebanyak 69,87 persen responden menyatakan khawatir aset yang dirampas tidak benar-benar kembali kepada negara atau masyarakat. Kekhawatiran ini menunjukkan bahwa publik tidak hanya mempertanyakan kemampuan negara merampas aset, tetapi juga apa yang terjadi setelah aset tersebut berhasil dikuasai negara.
Masalah transparansi juga menjadi perhatian serius. Sebanyak 61,27 persen responden mempertanyakan bagaimana aset hasil perampasan nantinya dikelola. Kekhawatiran tersebut menunjukkan adanya tuntutan agar seluruh proses, mulai dari penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pemanfaatan aset, dapat diawasi dan diketahui publik.
Kekhawatiran lainnya berkaitan dengan kemungkinan penggunaan kewenangan secara politis. Sebanyak 48,44 persen responden mengaku khawatir kewenangan perampasan aset dapat digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Peringatan tersebut menjadi penting karena kewenangan negara untuk mengambil alih aset seseorang merupakan kewenangan yang sangat besar. Tanpa mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang kuat, kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama apabila proses perampasan dilakukan secara tidak transparan atau digunakan untuk menekan pihak tertentu.
Kekhawatiran publik juga tercermin dalam percakapan di media sosial. Pemantauan Kompas pada periode 17 Juli hingga 18 Agustus 2026 menemukan sekitar 63,6 persen percakapan mengenai RUU Perampasan Aset menunjukkan kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset telah bergeser dari sekadar pertanyaan “perlu atau tidak” menjadi “bagaimana kewenangan tersebut digunakan”. Publik pada dasarnya mendukung tujuan utama aturan tersebut, tetapi ingin memastikan instrumen pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi sumber persoalan baru.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi pembentuk undang-undang. Mereka harus menyusun aturan yang cukup kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama memberikan batas yang jelas terhadap kewenangan aparat.
Kepastian hukum menjadi salah satu hal yang paling penting. Proses perampasan aset harus memiliki standar pembuktian yang jelas, prosedur yang transparan, serta mekanisme keberatan atau gugatan bagi pihak yang merasa dirugikan. Dengan begitu, negara dapat menjalankan kewenangannya tanpa mengorbankan prinsip due process of law.
Pengawasan juga menjadi elemen yang tidak kalah penting. Ketika aset dalam jumlah besar berhasil dirampas, harus tersedia mekanisme yang memastikan aset tersebut tidak hilang dalam proses pengelolaan. Publik perlu mengetahui bagaimana aset disimpan, dilelang, dimanfaatkan, atau dikembalikan kepada negara.
Transparansi tersebut juga penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Tanpa transparansi, keberhasilan merampas aset justru dapat menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa yang memperoleh manfaat dari aset tersebut.
Tuntutan terhadap pengawasan juga semakin relevan karena nilai aset yang berkaitan dengan perkara korupsi dapat mencapai jumlah yang sangat besar. Semakin besar nilai aset, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan seluruh proses pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga perlu memperhatikan perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat tindak pidana tetapi memiliki aset yang muncul dalam suatu perkara. Instrumen hukum harus mampu membedakan antara aset hasil kejahatan dan harta yang diperoleh secara sah agar tidak terjadi perampasan secara sewenang-wenang.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset bukan hanya persoalan memperbesar kewenangan negara. Lebih dari itu, aturan tersebut menyangkut keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan, pemulihan kerugian negara, perlindungan hak warga negara, dan akuntabilitas lembaga yang menjalankan kewenangan.
Dukungan publik yang tinggi seharusnya menjadi dorongan bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan aturan tersebut dengan serius. Namun, dukungan tersebut juga harus dibaca sebagai pesan bahwa masyarakat tidak menginginkan aturan yang kuat tetapi lemah dalam pengawasan.
Publik menghendaki dua hal berjalan bersamaan: aset hasil korupsi harus dapat dikejar dan dikembalikan, tetapi negara juga harus membuktikan bahwa kewenangan tersebut digunakan secara profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan politik.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi momentum untuk membangun sistem yang tidak hanya efektif mengambil kembali kekayaan hasil kejahatan, tetapi juga transparan dalam mengelolanya. Mekanisme pengawasan internal dan eksternal, keterbukaan informasi, serta akses terhadap upaya hukum menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kewenangan tersebut.
Pada akhirnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak seharusnya hanya diukur dari berapa banyak aset yang berhasil dirampas. Ukuran yang lebih penting adalah apakah aset tersebut benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat, apakah prosesnya adil, serta apakah kewenangan tersebut dapat dijalankan tanpa membuka ruang penyalahgunaan.
Survei publik memberikan pesan yang cukup jelas. Masyarakat ingin negara lebih berani mengambil kembali aset hasil korupsi, tetapi pada saat yang sama mereka ingin memastikan tidak ada kekuasaan yang berjalan tanpa pengawasan.
RUU Perampasan Aset pun berada di persimpangan tersebut. Di satu sisi terdapat harapan besar untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara. Di sisi lain, terdapat tuntutan agar setiap kewenangan baru dibatasi oleh hukum, diawasi secara ketat, dan dijalankan secara transparan.
Dengan demikian, tantangan terbesar bukan sekadar mengesahkan RUU Perampasan Aset, melainkan memastikan aturan itu mampu menjadi senjata efektif melawan korupsi tanpa berubah menjadi alat kekuasaan. Bagi publik, aset koruptor memang harus kembali, tetapi proses untuk mengambilnya harus tetap berada di bawah hukum dan pengawasan yang kuat.