Operasi Patuh 2026 Digelar hingga 8 November, 11 Pelanggaran Dibidik ETLE dengan Denda hingga Rp750 Ribu
Nasional

Operasi Patuh 2026 Digelar hingga 8 November, 11 Pelanggaran Dibidik ETLE dengan Denda hingga Rp750 Ribu

F
Fazlur Rahman 30 Oktober 2026 · 2 penayangan

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, kepolisian menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dengan besaran denda maksimal berkisar Rp250 ribu hingga Rp750 ribu, sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Operasi Patuh merupakan salah satu upaya kepolisian untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya. Penindakan dilakukan terhadap pengendara yang melanggar aturan, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis agar masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

Menurut Aries, penegakan hukum tetap menjadi bagian dari operasi, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku pengendara, bukan sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran yang ditindak.

Salah satu mekanisme penindakan yang digunakan adalah ETLE, yakni sistem penegakan hukum berbasis kamera yang merekam dugaan pelanggaran lalu lintas. Melalui sistem ini, pelanggaran tertentu dapat terdeteksi tanpa petugas harus selalu menghentikan kendaraan secara langsung di jalan.

Pemanfaatan ETLE juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi penindakan. Rekaman kamera dapat digunakan sebagai bukti dugaan pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku, sehingga proses penegakan hukum diharapkan berlangsung lebih objektif dan akuntabel.

Dalam Operasi Patuh 2026, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm sesuai standar, serta pelanggaran rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Selain itu, kepolisian juga menyoroti perilaku berkendara yang berisiko, seperti melawan arus, melampaui batas kecepatan, sepeda motor yang membawa lebih dari dua orang, serta penggunaan jalur yang tidak semestinya, termasuk jalur busway. Parkir di trotoar dan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi perhatian dalam penegakan disiplin lalu lintas.

Besaran denda bagi pelanggar bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang mengaturnya. Rentang denda maksimal yang disebutkan dalam pelaksanaan operasi ini berkisar Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. Karena itu, pengendara perlu memahami bahwa tidak semua pelanggaran dikenai nominal denda yang sama.

Ketentuan mengenai sanksi lalu lintas merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Besaran denda maksimal dalam undang-undang merupakan batas sanksi yang dapat dikenakan sesuai pasal pelanggaran, bukan berarti setiap pengendara yang terjaring operasi otomatis harus membayar denda pada nominal tertinggi.

Aries juga menegaskan bahwa setiap penindakan tilang harus didampingi oleh Provos sebagai bagian dari pengawasan internal kepolisian. Kehadiran Provos dimaksudkan untuk memastikan petugas menjalankan tugas sesuai aturan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan selama operasi berlangsung.

Pengawasan tersebut menjadi penting agar penindakan terhadap masyarakat dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pelaksanaan operasi tidak hanya menuntut kepatuhan dari pengguna jalan, tetapi juga profesionalisme aparat yang bertugas di lapangan.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa kelengkapan berkendara sebelum bepergian, menggunakan helm berstandar bagi pengendara sepeda motor, mengenakan sabuk keselamatan di mobil, serta mematuhi rambu dan marka jalan. Pengendara juga perlu menghindari penggunaan telepon seluler saat mengemudi dan memastikan kecepatan kendaraan sesuai kondisi jalan.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya bertujuan menghindari sanksi tilang, tetapi juga melindungi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Pelanggaran seperti melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, atau mengabaikan lampu lalu lintas dapat meningkatkan risiko kecelakaan yang membahayakan banyak pihak.

Dengan berlangsungnya Operasi Patuh 2026 hingga 8 November, Korlantas Polri berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Pendekatan edukatif dan humanis, dukungan teknologi ETLE, serta pengawasan internal dalam penindakan diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman di seluruh Indonesia.

Topik

Memuat tag...