Nenek di Depok Diduga Bakar Cucu Ipar hingga Luka 80 Persen, Sempat Berdalih Kompor Meledak
Nasional

Nenek di Depok Diduga Bakar Cucu Ipar hingga Luka 80 Persen, Sempat Berdalih Kompor Meledak

F
Fazlur Rahman 02 November 2026 · 2 penayangan

Kasus pembakaran seorang remaja perempuan berinisial L (17) oleh nenek iparnya, M (69), di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, menyisakan sejumlah fakta memilukan. Sebelum peristiwa tersebut terungkap, pelaku disebut sempat menutupi perbuatannya dengan menyatakan bahwa korban mengalami luka bakar akibat kompor yang meledak di rumah.

Kuasa hukum keluarga korban, Dewo Wahyudi, mengungkapkan bahwa keterangan mengenai ledakan kompor itu kemudian dipertanyakan setelah seorang saksi kunci mendatangi lokasi kejadian. Saksi tersebut menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan cerita awal pelaku.

Menurut Dewo, saksi yang pertama kali datang ke tempat kejadian perkara (TKP) memeriksa kondisi kompor di dalam rumah. Namun, tidak ditemukan masalah pada peralatan tersebut. Saksi justru mencium bau minyak tanah di sekitar lokasi, sehingga muncul dugaan bahwa korban bukan terbakar akibat ledakan kompor seperti yang sempat disampaikan.

Temuan tersebut menjadi salah satu hal yang memperkuat kecurigaan keluarga terhadap peristiwa yang menimpa L. Keterangan saksi mengenai kondisi kompor dan aroma minyak tanah dinilai penting untuk mengungkap bagaimana korban sebenarnya mengalami luka bakar.

Di sisi lain, keluarga korban juga memberikan penjelasan mengenai rekaman kamera pengawas atau CCTV yang sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut terdengar teriakan korban meminta pertolongan, tetapi tidak terlihat warga yang segera mendatangi lokasi.

Kerabat korban, Roselina, menjelaskan bahwa warga di sekitar rumah tidak menyangka L mengalami tindakan pembakaran. Menurutnya, hubungan antara korban dan pelaku memang kerap diwarnai pertengkaran, sehingga warga kemungkinan tidak menduga konflik yang terjadi telah berujung pada tindakan kekerasan separah itu.

Dewo juga menggambarkan kondisi L ketika pertama kali dievakuasi dari lokasi kejadian. Luka bakar yang dialami korban disebut sangat parah sehingga tubuhnya tidak memungkinkan untuk diangkat atau dipegang secara langsung. Korban akhirnya dievakuasi menggunakan kasur, kemudian dibawa dengan angkutan kota untuk mendapatkan pertolongan medis.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga, luka bakar yang dialami L mencapai lebih dari 80 persen. Bagian dada dan area kemaluan disebut menjadi bagian tubuh dengan luka paling parah. Kondisi tersebut menunjukkan beratnya penderitaan yang dialami korban akibat peristiwa tersebut.

Terkait kemungkinan adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, Dewo menegaskan bahwa hingga kini belum ada permintaan maaf maupun upaya perdamaian dari pihak keluarga pelaku. Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, masih menaruh perhatian pada proses hukum yang sedang berjalan.

M (69), yang diketahui merupakan nenek ipar korban, kini telah ditahan di Polresta Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang disampaikan, tindakan tersebut diduga dipicu kekesalan pelaku karena dirinya tidak dijemput untuk kembali ke rumah.

Polisi masih menangani perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian dan memastikan pertanggungjawaban hukum pelaku. Sementara itu, keluarga berharap kasus yang menimpa L dapat diproses secara tuntas, terlebih korban merupakan seorang remaja yang mengalami luka bakar sangat serius.

Topik

Memuat tag...