Kapal Tanker MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, Perusahaan Malaysia Terseret dalam Penyelidikan
Nasional

Kapal Tanker MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, Perusahaan Malaysia Terseret dalam Penyelidikan

D
Devi Sry Atmaja 26 Oktober 2026 · 2 penayangan

MEDAN – Kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat sekitar satu ton menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Sumatera Utara menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kapal berbendera Mongolia tersebut diketahui tercatat dimiliki oleh perusahaan asal Malaysia, Makmur Marine Petroleum. Informasi mengenai kepemilikan kapal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026). Kapal MT Global 168 diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan setelah terpantau menunjukkan pergerakan yang tidak biasa di kawasan Selat Malaka dan Laut Andaman. Aktivitas kapal tersebut memicu kecurigaan tim gabungan yang melakukan pemantauan terhadap jalur pelayaran strategis tersebut. Penindakan kemudian dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menduga MT Global 168 digunakan untuk mengangkut ketamin dengan berat mencapai sekitar satu ton. Jumlah tersebut menjadikan perkara ini sebagai kasus yang membutuhkan penyelidikan mendalam, terutama untuk mengetahui asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusinya. Namun, seluruh dugaan terkait penyelundupan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Berdasarkan hasil penelusuran awal tim gabungan, kapal tersebut diduga sempat melakukan transaksi pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya di perairan Andaman. Pola pemindahan muatan antarkapal di tengah laut menjadi salah satu aspek yang kini didalami penyidik untuk merekonstruksi perjalanan kapal dan aktivitas yang berlangsung sebelum penangkapan. Aparat berupaya mengungkap apakah aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pengiriman ketamin yang sedang diselidiki.

Kecurigaan semakin menguat setelah sistem pelacakan kapal atau Automatic Identification System (AIS) pada MT Global 168 diketahui tidak aktif selama tiga hari 17 jam. AIS merupakan sistem yang digunakan untuk membantu mengidentifikasi kapal serta memantau informasi pergerakannya dalam pelayaran. Tidak aktifnya sistem tersebut selama periode yang cukup panjang menjadi salah satu temuan yang diperhatikan tim gabungan dalam menelusuri aktivitas kapal. Meski demikian, kondisi AIS yang tidak aktif tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Penyidik masih perlu menghubungkan temuan tersebut dengan bukti lain, termasuk data pelayaran, komunikasi, keterangan awak kapal, serta hasil pemeriksaan muatan. Seluruh informasi itu diperlukan untuk menyusun kronologi yang lebih utuh mengenai dugaan aktivitas kapal di Selat Malaka, Laut Andaman, hingga akhirnya diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan.

Dalam perkembangan penyidikan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada kapal dan muatan yang diduga diselundupkan, tetapi juga pada orang-orang yang disinyalir memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut. Meski demikian, peran masing-masing tersangka dan keterkaitan mereka dengan dugaan jaringan penyelundupan masih perlu dijelaskan lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lintas negara. Kerja sama antarlembaga diperlukan untuk menelusuri jalur masuk dan keluar muatan, mengidentifikasi pihak yang diduga mengatur pengiriman, serta memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan.

Kepemilikan MT Global 168 oleh Makmur Marine Petroleum, perusahaan asal Malaysia, turut menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pengusutan perkara ini. Informasi tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri dokumen kepemilikan kapal, pengelolaan operasional, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pelayaran pada saat kejadian. Namun, status perusahaan sebagai pemilik kapal tidak secara otomatis membuktikan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam dugaan penyelundupan narkotika. Penyidik masih harus mengumpulkan bukti untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara perusahaan pemilik kapal dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut. Pemeriksaan terhadap dokumen kapal, identitas awak, riwayat pelayaran, komunikasi, dan kemungkinan hubungan dengan pihak pengirim maupun penerima muatan dapat menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Kesimpulan mengenai keterlibatan perusahaan maupun pihak lainnya harus didasarkan pada bukti yang sah, bukan semata-mata pada kepemilikan kapal.

Kasus MT Global 168 juga menyoroti pentingnya pengawasan jalur laut di kawasan Selat Malaka dan Laut Andaman yang menjadi bagian dari jalur pelayaran internasional. Dugaan pemindahan muatan antarkapal serta tidak aktifnya sistem AIS selama beberapa hari menjadi sejumlah aspek yang perlu ditelusuri untuk memahami pola operasional kapal tersebut. Penyelidikan yang menyeluruh diharapkan dapat mengungkap rangkaian aktivitas yang terjadi sebelum kapal diamankan di wilayah perairan Sumatera Utara. Hingga penyidikan terus berjalan, aparat masih mendalami dugaan penyelundupan sekitar satu ton ketamin, peran delapan tersangka, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara. Kepemilikan kapal oleh Makmur Marine Petroleum juga masih menjadi bagian dari penelusuran yang harus dibuktikan lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membantu membongkar jalur peredaran narkotika melalui laut sekaligus memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Topik

Memuat tag...