Jepang Wajibkan WNI Bebas TBC Mulai 4 Januari 2027, Pekerja dan Pelajar Harus Siapkan Sertifikat Kesehatan
JAKARTA – Pemerintah Jepang akan memberlakukan persyaratan sertifikat bebas tuberkulosis (TBC) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana tinggal di Jepang selama lebih dari tiga bulan. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 4 Januari 2027 dan menyasar pemohon izin tinggal, termasuk pekerja serta pelajar asal Indonesia. Melalui aturan baru ini, pemohon diwajibkan melampirkan TB Clearance Certificate sebagai bagian dari persyaratan pengajuan dokumen keimigrasian. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS), sebuah program pemeriksaan TBC sebelum seseorang memasuki Jepang untuk tinggal dalam jangka waktu tertentu. Pemerintah Jepang menerapkan kebijakan ini sebagai langkah pencegahan penyebaran tuberkulosis aktif di wilayahnya. Dengan pemeriksaan sebelum keberangkatan, kondisi kesehatan calon penduduk diharapkan dapat diketahui lebih awal sebelum mereka memulai aktivitas di Jepang.
Persyaratan sertifikat bebas TBC tersebut akan berlaku bagi WNI yang mengajukan Certificate of Eligibility (COE) atau visa untuk tujuan tinggal lebih dari tiga bulan. Dokumen ini berkaitan dengan proses keimigrasian bagi warga negara asing yang akan menetap di Jepang, termasuk mereka yang datang untuk bekerja maupun menempuh pendidikan. Karena itu, calon pekerja dan pelajar Indonesia perlu memperhatikan persyaratan kesehatan tersebut ketika mempersiapkan keberangkatan. Dalam ketentuan yang disampaikan, pemeriksaan kesehatan untuk memperoleh TB Clearance Certificate dapat dilakukan mulai 2 November 2026. Pemeriksaan wajib dijalani di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah Jepang. Artinya, calon pemohon perlu memastikan tempat pemeriksaan yang dipilih termasuk dalam daftar fasilitas yang diakui agar hasil tes dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi.
Biaya pemeriksaan TBC dalam program tersebut menjadi tanggungan masing-masing pemohon. Calon pekerja, pelajar, maupun WNI lain yang hendak tinggal lebih dari tiga bulan perlu memperhitungkan pengeluaran ini dalam persiapan dokumen dan biaya keberangkatan. Besaran biaya pemeriksaan dapat bergantung pada ketentuan fasilitas kesehatan yang ditunjuk, sehingga calon pemohon perlu mencari informasi resmi sebelum menjalani tes. Penerapan aturan pada 4 Januari 2027 memberikan waktu bagi calon pendatang untuk mempersiapkan persyaratan kesehatan sejak sebelum pengajuan dokumen keimigrasian. Mereka yang berencana bekerja atau kuliah di Jepang sebaiknya memperhatikan jadwal pemeriksaan, persyaratan sertifikat, serta prosedur pengajuan COE atau visa. Persiapan sejak awal dapat membantu mengurangi risiko kendala administrasi ketika proses keberangkatan semakin dekat.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh warga negara asing yang memasuki Jepang. Berdasarkan informasi yang disampaikan, wisatawan yang menggunakan kategori kunjungan singkat atau Temporary Visitor dikecualikan dari kewajiban pemeriksaan dalam program JPETS tersebut. Dengan demikian, wisatawan Indonesia yang datang untuk kunjungan singkat tidak termasuk kelompok yang diwajibkan melampirkan sertifikat bebas TBC berdasarkan ketentuan ini. Perbedaan ketentuan antara pendatang jangka panjang dan wisatawan singkat menjadi hal penting untuk diperhatikan. WNI yang datang untuk bekerja atau belajar biasanya menjalani proses keimigrasian yang berbeda dari wisatawan yang berkunjung sementara. Oleh karena itu, tujuan kedatangan dan jenis izin yang diajukan perlu dipastikan agar calon pendatang dapat mengetahui apakah dirinya termasuk kelompok yang wajib mengikuti pemeriksaan TBC.
Tuberkulosis merupakan penyakit menular yang umumnya menyerang paru-paru dan dapat menyebar melalui udara ketika penderita TBC aktif mengeluarkan partikel infeksius. Melalui program pemeriksaan sebelum masuk ke Jepang, pemerintah negara tersebut berupaya mengidentifikasi kasus TBC aktif pada calon penduduk sebelum mereka memulai masa tinggal. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendekatan kesehatan masyarakat untuk mengurangi risiko penularan penyakit menular. Bagi calon pekerja migran Indonesia, kebijakan ini menambah satu aspek yang harus diperhatikan selain persiapan kontrak kerja, dokumen perjalanan, visa, dan persyaratan lainnya. Sementara itu, calon mahasiswa perlu memastikan jadwal pemeriksaan tidak mengganggu proses penerimaan kampus maupun pengurusan dokumen keberangkatan. Keduanya perlu mengacu pada informasi resmi agar tidak keliru dalam memahami prosedur pemeriksaan dan penggunaan sertifikat.
Calon pemohon juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas mengenai fasilitas pemeriksaan, biaya, maupun prosedur penerbitan sertifikat. Karena pemeriksaan hanya dapat dilakukan melalui fasilitas yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah Jepang, pengecekan daftar fasilitas dan ketentuan terbaru menjadi langkah penting. Informasi mengenai persyaratan dokumen sebaiknya dikonfirmasi melalui perwakilan resmi Jepang atau kanal pemerintah yang menangani program JPETS sebelum pemohon mengeluarkan biaya. Dengan dimulainya pemeriksaan pada 2 November 2026 dan pemberlakuan persyaratan pada 4 Januari 2027, WNI yang berencana menetap di Jepang lebih dari tiga bulan perlu mulai mempersiapkan diri. Sertifikat bebas TBC akan menjadi salah satu dokumen yang harus diperhatikan oleh kelompok pemohon yang tercakup dalam kebijakan tersebut. Sementara wisatawan kunjungan singkat dikecualikan, calon pekerja dan pelajar diharapkan memastikan seluruh persyaratan kesehatan serta keimigrasian terpenuhi sebelum berangkat ke Jepang.