Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Kali Pertama, Habibie hingga SBY Pernah Mengalami Peristiwa Serupa
Nasional

Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Kali Pertama, Habibie hingga SBY Pernah Mengalami Peristiwa Serupa

F
Fazlur Rahman 05 November 2026 · 4 penayangan

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali mengingatkan publik pada sejumlah peristiwa serupa yang pernah mencuat di era pemerintahan presiden-presiden sebelumnya. Mulai dari BJ Habibie, Megawati Soekarnoputri, hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), beberapa kepala negara Indonesia pernah mengalami atau mengungkap dugaan pemantauan komunikasi yang menimbulkan perhatian publik.

Peristiwa-peristiwa tersebut terjadi dalam konteks berbeda. Ada dugaan pemasangan alat perekam di lingkungan Istana, pengakuan seorang presiden yang merasa komunikasinya kerap dipantau, hingga terbongkarnya upaya intelijen asing mengakses komunikasi kepala negara. Kini, persoalan serupa kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo.

Salah satu peristiwa yang pernah mencuat terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Pada 10 Desember 1998, percakapan telepon antara Habibie dan Jaksa Agung saat itu, Andi Ghalib, diduga direkam menggunakan mikrofon kecil yang dipasang di ruang kerja kepresidenan. Pembicaraan tersebut berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto dan sejumlah pengusaha oleh Kejaksaan Agung.

Rekaman percakapan itu kemudian terungkap ke publik pada Februari 1999 dan menjadi sorotan karena menyangkut komunikasi kepala negara di lingkungan Istana. Habibie mengecam keras dugaan penyadapan tersebut dan memerintahkan pihak militer untuk menyelidikinya. Peristiwa itu menjadi salah satu kasus yang menyoroti persoalan keamanan komunikasi di lingkungan kepresidenan pada awal era Reformasi.

Pengalaman lain pernah diungkapkan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Dalam sejumlah kesempatan, Megawati mengaku merasa dirinya kerap menjadi sasaran penyadapan. Ia bahkan menyebut dirinya sebagai salah satu orang yang paling sering disadap di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Megawati saat membuka sekolah calon anggota legislatif tingkat DPR di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, pada 15 November 2018. Ia mengaku memilih tidak menggunakan telepon seluler dan terkadang meminjam ponsel milik orang lain ketika perlu menghubungi seseorang.

"Saya manusia di Indonesia yang paling sering disadap. Ngapain capek-capek bawa hape," kata Megawati dalam kesempatan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak yang menurutnya melakukan penyadapan bukan hanya lawan politik, tetapi juga pihak lain. Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pengakuan Megawati dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyadapan terhadap komunikasinya.

Nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah muncul dalam dua peristiwa terkait dugaan penyadapan. Pada November 2013, dokumen intelijen yang dibocorkan Edward Snowden mengungkap bahwa badan intelijen Australia pernah berupaya memantau komunikasi telepon SBY. Selain SBY, telepon Ani Yudhoyono dan sejumlah orang dekatnya juga disebut menjadi sasaran pemantauan.

Pengungkapan tersebut memicu ketegangan hubungan Indonesia dan Australia. Pemerintah Indonesia saat itu menarik duta besarnya dari Canberra dan meninjau kembali kerja sama dengan Australia sebagai respons atas dugaan kegiatan penyadapan terhadap kepala negara.

Empat tahun kemudian, SBY kembali menyinggung dugaan penyadapan setelah percakapan teleponnya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu, Ma'ruf Amin, disinggung dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tim kuasa hukum Ahok menyebut memiliki bukti percakapan tersebut sehingga memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana komunikasi pribadi itu bisa diketahui.

SBY kemudian meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyadapan tersebut. Ia menilai penyadapan tanpa izin pengadilan merupakan persoalan serius. Namun, dugaan penyadapan terhadap komunikasi SBY dan Ma'ruf Amin tidak pernah dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti hanya berdasarkan kemunculan percakapan tersebut dalam persidangan.

Kini, dugaan penyadapan kembali mencuat pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dalam pengembangan perkara, dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Para tersangka diduga menyalahgunakan sistem penyadapan milik Polri untuk memantau sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Rangkaian peristiwa sejak era Habibie hingga pemerintahan Prabowo memperlihatkan bahwa keamanan komunikasi kepala negara dan pejabat publik telah berulang kali menjadi perhatian. Namun, setiap kasus memiliki latar belakang dan proses pembuktian yang berbeda. Dalam perkara terbaru, dugaan tindak pidana dan keterlibatan para tersangka masih harus diuji melalui proses hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Topik

Memuat tag...