Bareskrim Bongkar Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Subang, 1.257 Bal Ditaksir Bernilai Rp15 Miliar
Nasional

Bareskrim Bongkar Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Subang, 1.257 Bal Ditaksir Bernilai Rp15 Miliar

F
Fazlur Rahman 30 Oktober 2026 · 2 penayangan

Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik importasi ilegal pakaian bekas di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan sebanyak 1.257 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal dengan taksiran nilai mencapai Rp15 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan perdagangan barang impor ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian nasional. Ribuan bal pakaian bekas yang ditemukan di lokasi kini menjadi barang bukti dalam penanganan perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik melalui serangkaian kegiatan penyelidikan sebelum dilakukan penindakan di lokasi.

Menurut Suhasto, penyelidikan dilaksanakan oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026. Proses tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti dugaan adanya aktivitas perdagangan pakaian bekas yang berasal dari importasi ilegal.

“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Suhasto di Subang, Rabu (28/10/2026).

Temuan 1.257 bal pakaian bekas di gudang tersebut menjadi perhatian karena jumlahnya mencapai ribuan kemasan dengan nilai taksiran sekitar Rp15 miliar. Nilai tersebut menunjukkan besarnya barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas impor ilegal dalam perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Meski demikian, nilai Rp15 miliar tersebut masih merupakan taksiran atas barang yang ditemukan. Sementara itu, asal-usul barang, jalur pemasukan ke Indonesia, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu dipastikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus dugaan importasi ilegal, penelusuran rantai distribusi menjadi salah satu aspek penting untuk mengungkap bagaimana barang masuk ke wilayah Indonesia dan siapa saja pihak yang terlibat dalam penyimpanan maupun perdagangannya. Pemeriksaan terhadap dokumen pengiriman, kepabeanan, serta keterangan pihak-pihak terkait dapat membantu penyidik memperjelas rangkaian aktivitas yang terjadi.

Penindakan tersebut juga menyoroti persoalan peredaran pakaian bekas impor yang kerap menjadi perhatian pemerintah. Selain berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan impor, peredaran barang yang masuk secara ilegal dapat menimbulkan persoalan dalam pengawasan perdagangan dan persaingan usaha di pasar domestik.

Namun, dalam perkara ini, dugaan pelanggaran masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Keberadaan pakaian bekas di sebuah gudang tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak tertentu sebelum penyidikan mengungkap asal barang, mekanisme pemasukan, serta peran masing-masing pihak.

Hingga informasi yang disampaikan dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri baru menjelaskan temuan barang bukti, taksiran nilainya, serta awal mula penyelidikan. Informasi mengenai identitas pemilik atau pengelola gudang, pihak yang diduga bertanggung jawab, jumlah tersangka, maupun langkah hukum lanjutan belum disampaikan dalam keterangan tersebut.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan distribusi di balik dugaan importasi ilegal tersebut sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Topik

Memuat tag...