Bakom RI Klaim Tak Ada Warga Ditangkap karena Hina Prabowo Selama Dua Tahun Pemerintahan, Kebebasan Berekspresi Jadi Sorotan
Nasional

Bakom RI Klaim Tak Ada Warga Ditangkap karena Hina Prabowo Selama Dua Tahun Pemerintahan, Kebebasan Berekspresi Jadi Sorotan

D
Devi Sry Atmaja 26 Oktober 2026 · 4 penayangan

JAKARTA - Kebebasan berekspresi menjadi salah satu isu yang disorot dalam refleksi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah melalui Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, termasuk mengkritik kebijakan pemerintah maupun menyampaikan pandangan terhadap kepala negara. Tenaga Ahli Utama Bakom RI, Hariqo Wibawa Satria, menyampaikan hal tersebut dalam dialog Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia memaparkan pandangan pemerintah mengenai situasi kebebasan berekspresi selama dua tahun masa kepemimpinan Prabowo-Gibran, khususnya terkait kritik dan pernyataan masyarakat terhadap presiden. Hariqo menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Ia juga menyampaikan bahwa selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, belum ada orang yang ditangkap karena menghina presiden. Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin utama yang disampaikan dalam dialog refleksi pemerintahan tersebut.

“Belum ada satu orang yang ditangkap karena menghina presiden selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran,” demikian klaim yang disampaikan dalam paparan mengenai kebebasan berekspresi tersebut. Pernyataan itu menggambarkan posisi Bakom RI bahwa penyampaian ekspresi, termasuk yang ditujukan kepada kepala negara, menjadi bagian dari dinamika kehidupan demokrasi yang perlu mendapat perhatian.

Selain menyinggung penangkapan terkait penghinaan terhadap presiden, Hariqo juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kasus kriminalisasi terhadap masyarakat yang mengkritik pemerintah. Ia menyatakan tidak ada pihak yang sengaja dicari-cari kesalahannya hanya karena menyampaikan kritik. Klaim tersebut disampaikan untuk menjelaskan pandangan pemerintah mengenai hubungan antara kebebasan berpendapat dan penegakan hukum.

Isu kebebasan berekspresi memang menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai kualitas demokrasi di Indonesia. Hak untuk menyampaikan pendapat memungkinkan masyarakat memberikan masukan, mengawasi kebijakan publik, serta menyuarakan persoalan yang mereka hadapi. Dalam sistem demokrasi, kritik juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kebebasan menyampaikan pendapat tidak hanya berlangsung melalui demonstrasi atau forum diskusi, tetapi juga melalui media massa, media sosial, tulisan, serta berbagai saluran komunikasi lainnya. Perkembangan teknologi digital membuat masyarakat semakin mudah menyampaikan pandangan terhadap isu politik, ekonomi, sosial, dan kebijakan pemerintah. Kondisi tersebut menjadikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi semakin relevan dalam kehidupan sehari-hari.

Di sisi lain, pembahasan mengenai kebebasan berekspresi juga berkaitan erat dengan kepastian hukum. Penanganan terhadap suatu pernyataan harus mempertimbangkan konteks, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kritik terhadap kebijakan pemerintah perlu dibedakan dari dugaan pelanggaran hukum berdasarkan unsur yang dapat dibuktikan, sehingga penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Pernyataan Bakom RI tersebut sekaligus menjadi bagian dari penjelasan pemerintah mengenai situasi kebebasan sipil selama dua tahun terakhir. Namun, klaim bahwa tidak ada penangkapan atau kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah perlu ditempatkan sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak pemerintah. Penilaian yang menyeluruh membutuhkan data dan informasi terverifikasi mengenai kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi selama periode tersebut.

Transparansi informasi menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Data mengenai proses hukum yang berkaitan dengan ekspresi, penanganan laporan, serta perlindungan terhadap warga yang menyampaikan kritik dapat membantu publik memahami bagaimana kebebasan berpendapat diterapkan dalam praktik. Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat menilai komitmen terhadap demokrasi berdasarkan fakta yang tersedia.

Bagi masyarakat, kebebasan berekspresi memiliki arti penting karena memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut terhadap tindakan yang tidak semestinya. Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Pada saat yang sama, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak-hak orang lain dan ketentuan hukum.

Refleksi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pun menjadi momentum untuk melihat lebih jauh pelaksanaan kebebasan berekspresi di Indonesia. Pernyataan Hariqo Wibawa Satria mewakili klaim pemerintah bahwa tidak ada warga yang ditangkap karena menghina presiden selama periode tersebut dan tidak ada kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah. Ke depan, keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memperkuat kehidupan demokrasi di Tanah Air.

Topik

Memuat tag...