Viral Pria Curi 40 Pakaian Dalam Wanita di Pati, Polisi Ungkap Pengakuan soal Jimat Pengasihan
Aksi pencurian pakaian dalam wanita di sebuah rumah di Desa Jembangan, RT 08/RW 02, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menghebohkan warga setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV milik korban viral di media sosial. Pelaku yang disebut telah berulang kali beraksi itu akhirnya ditangkap pemilik rumah bersama warga saat kembali melakukan pencurian pada Sabtu (17/10/2026) malam.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena aksi pencurian diduga dilakukan berulang kali dengan pola serupa. Berdasarkan rekaman CCTV, pria itu mengambil sejumlah pakaian dalam wanita yang dijemur di area rumah, kemudian menyembunyikannya sebelum meninggalkan lokasi.
Aksi pertama terekam pada 1 Oktober 2026. Dalam video yang beredar, seorang pria mengenakan jaket berwarna merah muda terlihat muncul dari balik semak-semak. Ia bergerak perlahan sambil memperhatikan kondisi sekitar. Setelah memastikan situasi tampak sepi, pria tersebut mendekati jemuran dan dengan cepat mengambil beberapa potong pakaian dalam wanita.
Barang-barang yang diambil kemudian diselipkan di bagian celananya. Setelah melancarkan aksinya, pria itu kembali menjauh dan menghilang di balik semak-semak. Rekaman tersebut memperlihatkan bagaimana pelaku memanfaatkan keadaan sekitar yang sepi untuk mengambil barang tanpa diketahui pemilik rumah.
Aksi serupa kembali terjadi pada 12 Oktober 2026. Kali ini, pria tersebut terlihat mengenakan hoodie merah. Dengan pola yang hampir sama, ia mengambil beberapa potong pakaian dalam wanita dari jemuran sebelum meninggalkan lokasi. Kemunculan pelaku dalam dua rekaman berbeda membuat pemilik rumah mencurigai adanya pencurian berulang.
Pencurian ketiga akhirnya menjadi titik terbongkarnya kasus tersebut. Pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, pria itu kembali diduga mengambil pakaian dalam wanita di lokasi yang sama. Namun, kali ini aksinya diketahui sehingga pemilik rumah bersama warga berhasil menangkapnya.
Pria tersebut kemudian diketahui bernama Sartono, warga Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Setelah diamankan, perkara itu ditangani oleh kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan Sartono, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 potong celana dalam wanita dan 20 buah bra. Total terdapat 40 potong pakaian dalam yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi selanjutnya perlu mendalami asal setiap barang bukti serta kaitannya dengan rangkaian pencurian yang dilaporkan.
Kapolsek Batangan AKP M. Setiawan menjelaskan, berdasarkan pengakuan yang disampaikan kepada polisi, Sartono mencuri pakaian dalam tersebut bukan untuk dijual kembali. Barang-barang itu, menurut pengakuan pelaku, hendak digunakan sebagai sarana ritual mistis yang diyakininya berkaitan dengan jimat pengasihan.
“Digunakan untuk sarana jimat pengasihan. Barang buktinya celana dalam dan bra atau BH,” ujar Setiawan.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam penanganan perkara. Meski pelaku disebut mengaitkan pencurian dengan tujuan ritual mistis, motif itu tetap perlu ditempatkan sebagai keterangan berdasarkan pengakuan yang disampaikan kepada polisi, bukan sebagai pembenaran atas tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya rekaman CCTV dalam membantu pemilik rumah mengenali pola kejadian dan meningkatkan kewaspadaan. Dalam perkara tersebut, rekaman dari dua tanggal berbeda menunjukkan kemiripan cara pelaku mendekati jemuran dan mengambil barang, hingga akhirnya warga berhasil mengamankannya ketika diduga kembali beraksi.
Pencurian pakaian dalam tersebut kini menjadi perhatian karena terjadi berulang kali di lingkungan permukiman dan menimbulkan keresahan bagi pemilik rumah. Penanganan lebih lanjut oleh kepolisian diharapkan dapat memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap, termasuk kecocokan barang bukti dengan laporan pencurian serta pertanggungjawaban hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa di Desa Jembangan itu menjadi pengingat bagi warga untuk tetap waspada terhadap barang-barang yang dijemur di luar rumah, terutama ketika kondisi lingkungan sedang sepi. Namun, upaya pencegahan tetap perlu dilakukan tanpa mengabaikan proses hukum dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang sedang menjalani penanganan perkara.