Tragedi Memilukan di Sampang: Remaja 15 Tahun Diperkosa Bergilir oleh 27 Pelaku, Mayoritas Masih di Bawah Umur
Nasional

Tragedi Memilukan di Sampang: Remaja 15 Tahun Diperkosa Bergilir oleh 27 Pelaku, Mayoritas Masih di Bawah Umur

D
Devi Sry Atmaja 11 Juli 2026 · 4 penayangan

Sampang, Jawa Timur – Sebuah kasus kekerasan seksual yang sangat keji dan menyayat hati kembali mengguncang masyarakat Madura. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh 27 pelaku pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Aksi biadab ini berlangsung selama beberapa bulan dan baru terungkap setelah keluarga korban menyadari trauma mendalam yang dialami anaknya.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Hartono, peristiwa tragis tersebut terjadi antara Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sampang. Para pelaku diduga mengancam korban dengan kekerasan, bahkan ada informasi yang menyebut korban sempat dicekoki minuman keras sebelum diperkosa secara bergantian di area semak-semak dan belakang bangunan terpencil.

Keluarga korban baru mengetahui kasus ini setelah remaja tersebut terus mengurung diri dan menunjukkan perilaku yang tidak biasa. Pada 29 Juni 2026, keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.

Hasil penyidikan mengungkap 27 orang sebagai tersangka. Hingga saat ini, polisi telah berhasil menangkap 12 tersangka, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran. Ironisnya, mayoritas pelaku yang telah ditangkap merupakan anak di bawah umur, dengan rentang usia mulai dari 13 hingga 17 tahun. Beberapa pelaku dewasa juga terlibat.

"Para tersangka kami amankan dari berbagai kecamatan di Sampang. Kami memberikan waktu tiga hari bagi yang masih buron untuk menyerahkan diri secara sukarela sebelum diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolres Hartono.

Kasus ini langsung menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mengecam keras aksi tersebut dan mendesak penegak hukum untuk mengejar seluruh pelaku tanpa pandang bulu.

"Ini bukan hanya kejahatan biasa, tapi tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas. Perlindungan terhadap anak, terutama perempuan, harus menjadi prioritas utama," tegas Mafirion.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat dan pemerintah daerah terkait pengawasan anak serta pendidikan seks dan moral di kalangan remaja. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana puluhan anak muda bisa terlibat dalam aksi sekeji ini tanpa ada yang melaporkan atau mencegahnya.

Polisi menyatakan akan mendalami motif dan kemungkinan adanya keterlibatan lebih banyak pihak. Korban saat ini sedang mendapat pendampingan psikologis intensif dari tim medis dan psikolog forensik. Keluarga korban juga menerima perlindungan dari aparat.

Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan diterapkan secara maksimal, termasuk pasal-pasal berlapis bagi pelaku dewasa. Bagi pelaku di bawah umur, proses peradilan anak akan ditempuh dengan tetap mengedepankan keadilan restoratif namun tidak mengabaikan rasa keadilan bagi korban.

Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya masalah hukum, melainkan kegagalan kolektif masyarakat dalam menjaga generasi penerus bangsa.

Topik

Memuat tag...