Tito Tegaskan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nasional

Tito Tegaskan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Otomatis Jadi Penuh Waktu

D
Devi Sry Atmaja 20 September 2026 · 2 penayangan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak dapat secara otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Para guru tersebut tetap harus mengikuti serangkaian proses seleksi dan memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan. Tito mengatakan saat ini terdapat sekitar 172 ribu guru PPPK paruh waktu. Pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk meningkatkan status kepegawaiannya menjadi penuh waktu, tetapi kesempatan tersebut harus dilalui melalui mekanisme tes kualifikasi.

Menurut Tito, hasil tes nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan guru PPPK paruh waktu yang dapat diangkat menjadi pegawai pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus," kata Tito di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dengan mekanisme tersebut, status sebagai guru PPPK paruh waktu tidak serta-merta menjamin pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu. Para guru harus terlebih dahulu mengikuti tes kualifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Pernyataan Tito sekaligus memberikan gambaran mengenai skema yang tengah disiapkan pemerintah bagi puluhan ribu guru PPPK paruh waktu. Pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk beralih status, namun prosesnya tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi.

Jumlah guru PPPK paruh waktu yang disebut mencapai sekitar 172 ribu menjadi salah satu kelompok yang diperhatikan dalam pembahasan penataan tenaga pendidikan. Mereka akan diberikan kesempatan mengikuti proses yang disiapkan pemerintah untuk mendapatkan status sebagai pegawai Kemendikdasmen apabila memenuhi kualifikasi. Mekanisme tersebut juga menempatkan hasil tes sebagai faktor penting dalam proses pengangkatan. Artinya, tidak seluruh guru PPPK paruh waktu secara otomatis akan berubah status menjadi pegawai penuh waktu karena tetap terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

Pemerintah selanjutnya perlu menyiapkan ketentuan teknis mengenai pelaksanaan tes, persyaratan kualifikasi, serta mekanisme pengangkatan bagi peserta yang dinyatakan lulus. Ketentuan tersebut akan menjadi acuan bagi guru PPPK paruh waktu yang ingin mengikuti proses perubahan status kepegawaian. Tito menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti pembahasan di Gedung DPR RI terkait penataan guru PPPK paruh waktu. Pemerintah berupaya mencari skema yang memungkinkan para guru memperoleh kesempatan meningkatkan status kepegawaian dengan tetap mempertimbangkan mekanisme seleksi dan kebutuhan organisasi.

Dengan adanya rencana tersebut, para guru PPPK paruh waktu diharapkan dapat mempersiapkan diri apabila mekanisme tes kualifikasi mulai diberlakukan. Namun, pengangkatan menjadi pegawai Kemendikdasmen tetap bergantung pada hasil seleksi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Topik

Memuat tag...