Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Fortuner dari Fee Percepatan Kuota Haji
JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafii, mengakui menggunakan uang yang disebut berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus untuk membeli sejumlah aset pribadi. Pengakuan tersebut disampaikan saat keduanya menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK terlebih dahulu mengonfirmasi sejumlah aset yang disita dari Rizky. Salah satunya berupa rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dibeli pada 2023 dengan nilai lebih dari Rp3 miliar. Jaksa kemudian menanyakan asal dana yang digunakan Rizky untuk membeli rumah tersebut. Rizky mengakui uang pembelian rumah itu bukan berasal dari penghasilannya sebagai aparatur sipil negara (ASN), melainkan dari fee percepatan kuota haji tahun 2023.
“Dari fee percepatan tahun 2023?” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” jawab Rizky dalam persidangan.
Selain rumah di Jagakarsa, jaksa juga mengungkap adanya ruko senilai sekitar Rp1 miliar yang dimiliki Rizky. Saat ditanya mengenai sumber dana pembelian ruko tersebut, Rizky kembali membenarkan bahwa uang yang digunakan berasal dari fee percepatan kuota haji. Setelah memeriksa aset Rizky, jaksa kemudian membeberkan sejumlah aset yang dikaitkan dengan Agus Syafii. Salah satunya adalah satu unit mobil Toyota Fortuner yang dibeli secara tunai pada 2024 dengan harga sekitar Rp550 juta.
“Ya, itu mobil hasil dari uang fee percepatan,” kata Agus saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai asal-usul mobil tersebut.
Tidak hanya mobil, Agus juga mengakui menggunakan dana yang disebut berasal dari fee percepatan untuk membeli sejumlah aset lainnya. Di antaranya rumah di Yogyakarta senilai sekitar Rp1 miliar dan sebidang tanah di Jombang, Jawa Timur, senilai sekitar Rp500 juta. Jaksa juga menunjukkan dokumen terkait pembangunan rumah kos di Surabaya yang nilainya sekitar Rp583 juta. Agus membenarkan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan rumah kos miliknya yang telah disita penyidik. Dengan demikian, aset yang terungkap dalam persidangan dari kedua mantan pejabat tersebut mencakup rumah di Jagakarsa, ruko, mobil Toyota Fortuner, rumah di Yogyakarta, tanah di Jombang, serta rumah kos di Surabaya. Sejumlah aset tersebut disebut dalam persidangan sebagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggunaan fee percepatan kuota haji.
Keterangan mengenai penggunaan dana tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024. Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama sejumlah pihak lain duduk sebagai terdakwa. Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafii dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai pengelolaan dan aliran dana yang berkaitan dengan kuota haji khusus. Keterangan kedua saksi menjadi bagian dari pembuktian jaksa dalam mengurai aliran dana fee percepatan kuota haji serta penggunaannya. Seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya dalam proses persidangan perkara tersebut. Sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 secara lebih lengkap.