Terungkap! Tiga Jenderal Polisi Diduga Perintahkan Penyadapan Nomor Telepon Presiden Prabowo
Nasional

Terungkap! Tiga Jenderal Polisi Diduga Perintahkan Penyadapan Nomor Telepon Presiden Prabowo

F
Fazlur Rahman 03 November 2026 · 2 penayangan

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.

Menurut Asep, penyidik menemukan dugaan adanya perintah untuk melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi dokumen resmi yang menjadi persyaratan dalam proses penegakan hukum. Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui prosedur permohonan dari penyidik maupun dokumen laporan polisi.

"Adapun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP," kata Asep saat konferensi pers.

Asep menjelaskan, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Padahal, penggunaan fasilitas penyadapan harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Dalam pengungkapan perkara ini, Bareskrim juga mendalami penggunaan server Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan secara sah. Sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto dan beberapa tokoh lainnya, diduga dimasukkan ke dalam server tersebut tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar hukum yang semestinya.

Tak hanya dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga menemukan indikasi penghapusan data hasil penyadapan dari sistem. Penghapusan tersebut diduga dilakukan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas yang sebelumnya berlangsung.

"Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log (riwayat percakapan telepon) pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," sambung Asep.

Dugaan penghapusan data elektronik tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik. Pasalnya, riwayat aktivitas dalam sistem penyadapan dapat menjadi bukti untuk menelusuri siapa yang mengakses sistem, nomor apa saja yang dimasukkan, serta bagaimana perintah penyadapan dijalankan.

Kasus ini dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik tersebut. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Ketiga tersangka disebut dijerat dengan tiga pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka menjadi perhatian luas karena perkara tersebut melibatkan pejabat tinggi kepolisian dan menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden. Namun, penyidik masih perlu mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka, pihak yang diduga memberikan perintah, serta sejauh mana aktivitas penyadapan dilakukan terhadap nomor-nomor lain.

Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu untuk menguji seluruh dugaan tersebut melalui alat bukti dan mekanisme peradilan. Ketiga tersangka tetap memiliki hak hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Topik

Memuat tag...