Prabowo Dorong Sanksi Pelaku Karhutla Diperberat, Wacanakan Istilah "Terorisme Ekologi"
Nasional

Prabowo Dorong Sanksi Pelaku Karhutla Diperberat, Wacanakan Istilah "Terorisme Ekologi"

D
Devi Sry Atmaja 20 September 2026 · 3 penayangan

Presiden Prabowo Subianto berencana memperberat sanksi hukum terhadap perusahaan yang terbukti terlibat dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Prabowo meminta aturan yang mengatur penindakan terhadap pelaku karhutla dikaji lebih lanjut agar memberikan efek jera. Prabowo menilai karhutla merupakan persoalan serius yang tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan menimbulkan dampak lintas wilayah. Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.

Dalam rapat terbatas terkait perkembangan penanganan karhutla, gempa NTT, Kapal Virgo, dan jurnalis pada Kamis (17/9), Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan hukum terkait sanksi bagi pelaku karhutla.

"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Prabowo.

Usulan penggunaan istilah "terorisme ekologi" tersebut disampaikan Prabowo sebagai bagian dari wacana untuk memperberat ketentuan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pemerintah selanjutnya diminta mengkaji aturan yang ada serta kemungkinan perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR. Selain memperkuat sanksi hukum, Prabowo juga meminta penindakan terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla dilakukan secara tegas. Pemerintah sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran dan diminta melakukan proses verifikasi serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Prabowo juga meminta pemerintah daerah mencabut peraturan daerah yang masih membuka ruang bagi pembakaran hutan dan lahan. Menurut pemerintah, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh terus berlangsung, sementara masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan akan diarahkan untuk mendapatkan bantuan dengan metode yang tidak menimbulkan kebakaran.

"Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional," tegas Prabowo.

Prabowo juga meminta agar tidak ada lagi alasan yang digunakan untuk membenarkan pembakaran hutan dan lahan. Pemerintah, kata dia, siap membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan sehingga pembakaran tidak menjadi pilihan dalam aktivitas tersebut. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat penanganan karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah juga terus melakukan mitigasi dan penanganan kebakaran, sementara aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Prabowo dengan meninjau berbagai regulasi yang berlaku. Ia menyebut penguatan payung hukum untuk menjerat pelaku karhutla menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan dalam proses evaluasi dan penyusunan regulasi. Dengan adanya arahan tersebut, pemerintah kini akan mengkaji lebih lanjut bentuk penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla, termasuk kemungkinan perubahan ketentuan dalam undang-undang. Sementara itu, proses penanganan kebakaran hutan dan lahan di Sumatra serta Kalimantan tetap dilakukan dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan berbagai instansi terkait.

Topik

Memuat tag...