Polisi Bebaskan Enam Aktivis Greenpeace Usai Ditahan di Polda Metro Jaya
Nasional

Polisi Bebaskan Enam Aktivis Greenpeace Usai Ditahan di Polda Metro Jaya

D
Devi Sry Atmaja 22 Oktober 2026 · 3 penayangan

JAKARTA - Kepolisian membebaskan enam aktivis Greenpeace Indonesia yang sempat ditahan. Penahanan terjadi di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Selasa malam (20/10/2026). Keenam aktivis tersebut terlibat dalam aksi pembentangan spanduk di kawasan Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Pembebasan dilakukan setelah proses pemeriksaan berlangsung. Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam aksi yang dilakukan para aktivis. Pembentangan spanduk di Bundaran HI dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana. Atas dasar tersebut, keenam aktivis kemudian dibebaskan. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Aksi Greenpeace Indonesia di Bundaran Hotel Indonesia sebelumnya menarik perhatian publik. Spanduk raksasa dibentangkan di area Patung Selamat Datang sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Isu yang diangkat berkaitan dengan lingkungan dan kebijakan pemerintah. Kehadiran aktivis di lokasi ikonik tersebut sempat membuat kawasan ramai. Penahanan terhadap enam aktivis dilakukan pada Selasa malam setelah aksi berlangsung. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Proses tersebut menjadi bagian dari prosedur kepolisian terkait aktivitas di ruang publik. Keluarga dan rekan aktivis sempat menunggu perkembangan di luar.

Setelah pemeriksaan selesai, polisi menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana dalam aksi pembentangan spanduk. Hak menyampaikan pendapat di muka umum menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut. Keenam aktivis kemudian diperbolehkan pulang. Pembebasan ini mengakhiri proses penahanan singkat yang mereka jalani. Bundaran HI sebagai lokasi aksi merupakan kawasan strategis di pusat Jakarta. Patung Selamat Datang sering menjadi titik penyampaian aspirasi berbagai kelompok. Aksi Greenpeace yang membentangkan spanduk menjadi salah satu bentuk ekspresi di ruang publik. Pengamanan di lokasi tetap dilakukan selama aksi berlangsung.

Polda Metro Jaya sebagai institusi yang menangani penahanan memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam aksi tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada unsur pidana yang terpenuhi. Keputusan pembebasan kemudian diambil. Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang dibebaskan sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait peran mereka dalam aksi. Mereka memberikan keterangan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di Bundaran HI. Proses interogasi berlangsung di markas Polda Metro Jaya. Setelah dinyatakan tidak terlibat pidana, mereka dilepaskan.

Pembebasan aktivis ini menjadi catatan dalam dinamika aksi sipil di ibu kota. Polisi menunjukkan bahwa penyampaian pendapat yang tidak mengandung unsur pidana tidak akan diproses lebih lanjut. Langkah tersebut sejalan dengan jaminan kebebasan berpendapat. Publik menyaksikan perkembangan kasus ini melalui pemberitaan. Aksi di Patung Selamat Datang Bundaran HI sebelumnya sempat diikuti pencopotan spanduk oleh petugas gabungan. Setelah spanduk diturunkan, sejumlah aktivis kemudian diamankan. Proses penahanan berlangsung hingga malam hari sebelum akhirnya dibebaskan. Rangkaian kejadian tersebut berlangsung dalam satu hari.

Keputusan polisi untuk membebaskan keenam aktivis disambut lega oleh pihak Greenpeace dan pendukungnya. Tidak ditemukannya unsur pidana menjadi dasar kuat pembebasan. Proses hukum tidak dilanjutkan ke tahap lebih lanjut. Aktivis dapat kembali beraktivitas setelah pemeriksaan selesai. Polda Metro Jaya menekankan bahwa setiap aksi di ruang publik tetap diawasi untuk menjaga ketertiban. Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran pidana, penahanan tidak akan dilanjutkan. Pendekatan ini diterapkan dalam kasus aktivis Greenpeace. Keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan berpendapat menjadi perhatian.

Aksi pembentangan spanduk di Bundaran HI menjadi bagian dari upaya Greenpeace menyampaikan isu lingkungan. Meskipun sempat berujung penahanan singkat, proses hukum berakhir dengan pembebasan. Tidak adanya unsur pidana menjadi penentu utama. Peristiwa ini menjadi catatan bagi semua pihak. Masyarakat yang mengikuti perkembangan aksi dan penahanan aktivis memperoleh kepastian setelah pembebasan diumumkan. Proses yang berlangsung di Polda Metro Jaya berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Transparansi dalam penanganan menjadi bagian penting dari akuntabilitas. Situasi kembali tenang setelah keenam aktivis dibebaskan.

Topik

Memuat tag...