Nasional

Oknum TNI Terseret Jaringan Narkoba Aceh-Jabodetabek, Puspomad Tegas: Hukumannya Pecat!

D
Devi Sry Atmaja 11 Juni 2026 · 5 penayangan

Jakarta – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menegaskan sikap zero tolerance terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat peredaran narkotika. Kasus ini mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan sabu lintas Aceh-Bogor melalui Operasi Saber Bersinar pada 19 Mei 2026. Satu oknum anggota TNI aktif menjadi tersangka utama bersama dua warga sipil dalam pengiriman 29 kilogram sabu yang akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

BNN menangkap ketiga tersangka di Bogor, Jawa Barat, saat mengawal barang haram yang disembunyikan di dalam panel pintu mobil Pajero. Sabu tersebut berasal dari Langsa, Aceh, dan diangkut melalui jalur darat melewati Sumatera Selatan serta penyeberangan Bakauheni-Merak. Oknum TNI diduga bukan hanya ikut menumpang, melainkan aktif sebagai pengedar dan pengawal pengiriman narkotika tersebut.

Kepala Puspomad menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran narkoba di lingkungan TNI. “Apa pun pelanggaran terkait narkoba bagi anggota TNI itu hukumannya pecat,” tegasnya. Oknum tersebut telah diserahkan ke Polisi Militer untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat dari dinas militer.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan prajurit aktif dalam jaringan narkoba antarprovinsi yang cukup besar. BNN bersama TNI terus berkoordinasi untuk mendalami keterlibatan lebih lanjut dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh hingga Jabodetabek. Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi oknum-oknum lain di institusi negara.

Penangkapan ini memperkuat komitmen bersama antara BNN dan TNI dalam memberantas narkoba. Masyarakat menyambut baik langkah tegas tersebut, yang diharapkan dapat menjaga marwah institusi TNI sebagai garda terdepan bangsa sekaligus membersihkan citra prajurit dari praktik kriminal yang merusak generasi muda.

Topik

Memuat tag...