Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Didenda Rp1 Miliar dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Didenda Rp1 Miliar dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

D
Devi Sry Atmaja 30 Juni 2026 · 3 penayangan

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Dalam amar putusan disebutkan bahwa apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun. Dengan putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara yang lebih rendah serta nilai uang pengganti yang jauh lebih kecil dibanding tuntutan jaksa.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian luas karena melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar untuk sektor pendidikan.

Melalui putusan yang dibacakan pada 30 Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan terdakwa dijatuhi pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai amar putusan majelis hakim. Hingga putusan dibacakan, vonis tersebut tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Topik

Memuat tag...