Menkeu Suahasil Nazara Respons Demutualisasi BEI, Kepemilikan Bursa Bisa Melibatkan Pihak Eksternal
Nasional

Menkeu Suahasil Nazara Respons Demutualisasi BEI, Kepemilikan Bursa Bisa Melibatkan Pihak Eksternal

F
Fazlur Rahman 03 November 2026 · 2 penayangan

Menteri Keuangan Suahasil Nazara merespons kebijakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menjadi bagian dari upaya perubahan struktur kelembagaan dan kepemilikan bursa. Kebijakan ini membuka peluang bagi pihak di luar anggota bursa untuk turut memiliki saham BEI, sehingga struktur kepemilikannya tidak lagi terbatas pada perusahaan sekuritas yang selama ini menjadi anggota bursa.

Demutualisasi merupakan perubahan model organisasi bursa efek dari lembaga yang dimiliki oleh para anggotanya menjadi badan usaha dengan struktur kepemilikan saham yang lebih terbuka. Melalui skema tersebut, kepemilikan dan pengelolaan bursa dapat dipisahkan secara lebih jelas dari kepentingan perusahaan-perusahaan sekuritas yang menjadi anggota.

Selama ini, BEI dimiliki oleh perusahaan-perusahaan sekuritas yang berstatus sebagai anggota bursa. Melalui kebijakan demutualisasi, kepemilikan saham bursa berpotensi diperluas dengan melibatkan lembaga eksternal. Salah satu pihak yang disebut dapat memiliki saham BEI adalah Bank Indonesia (BI).

Perubahan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam pembenahan tata kelola pasar modal Indonesia. Dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka, bursa diharapkan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengembangkan organisasi, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kapasitasnya sebagai penyelenggara perdagangan efek.

Kebijakan demutualisasi BEI memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Kehadiran aturan tersebut memberikan kerangka hukum bagi perubahan struktur kepemilikan bursa, termasuk pengaturan mengenai pihak-pihak yang dapat menjadi pemegang saham. Dengan demikian, pelaksanaan demutualisasi tidak hanya menyangkut perubahan bentuk kepemilikan, tetapi juga harus mengikuti ketentuan mengenai tata kelola dan pengawasan yang berlaku di sektor pasar modal.

Keterlibatan lembaga eksternal seperti Bank Indonesia menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian dalam kebijakan ini. Namun, perluasan kepemilikan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka pengaturan yang memastikan independensi bursa serta mencegah benturan kepentingan dalam penyelenggaraan perdagangan efek.

Demutualisasi juga menjadi bagian dari agenda penguatan industri pasar modal agar mampu mengikuti perkembangan sistem keuangan yang semakin kompleks. Struktur kelembagaan yang lebih terbuka diharapkan dapat mendukung pengembangan infrastruktur pasar, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.

Respons Menteri Keuangan Suahasil Nazara terhadap kebijakan ini menjadi perhatian karena demutualisasi menyangkut salah satu institusi penting dalam ekosistem keuangan Indonesia. Implementasinya akan menjadi tahap penting untuk melihat bagaimana perubahan struktur kepemilikan BEI dapat berjalan sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, perlindungan investor, dan penguatan pasar modal.

Topik

Memuat tag...