Longsor Terjang Eco Park Pelaga Glamping, Pemkab Badung Evaluasi Izin dan Keamanan Akomodasi Wisata
Nasional

Longsor Terjang Eco Park Pelaga Glamping, Pemkab Badung Evaluasi Izin dan Keamanan Akomodasi Wisata

F
Fazlur Rahman 03 November 2026 · 2 penayangan

Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, akan mengevaluasi aspek keamanan dan perizinan akomodasi wisata setelah bencana tanah longsor menerjang kawasan Eco Park Pelaga Glamping Retreat di Desa Pelaga, Kecamatan Petang. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan pengembangan pariwisata berbasis alam tidak mengabaikan faktor keselamatan serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha.

Peristiwa longsor tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama karena kawasan wisata alam memiliki karakteristik lingkungan dan potensi kerawanan bencana yang perlu diperhitungkan. Pemerintah Kabupaten Badung menilai keberadaan izin usaha saja tidak cukup untuk memastikan sebuah kawasan telah memenuhi seluruh aspek keselamatan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, Eco Park Pelaga Glamping Retreat telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 6 Oktober 2026 dengan kategori usaha Penginapan Remaja. Meski demikian, status perizinan tersebut tetap akan menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan kegiatan usaha dan pengembangan kawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa proses perizinan yang telah ditempuh pengelola tidak menghilangkan kebutuhan untuk memeriksa kondisi kawasan, khususnya terkait keamanan dan potensi bencana. Menurutnya, keselamatan pengunjung, pekerja, serta masyarakat di sekitar lokasi harus menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan destinasi wisata.

"Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali, meskipun dari sisi perizinan sudah ada pengaturan dan proses yang telah ditempuh. Evaluasi tetap perlu dilakukan agar tidak kembali menimbulkan korban, baik di lokasi ini maupun di tempat lainnya di Badung," kata Adi dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (3/11/2026).

Adi menjelaskan, kejadian tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata bahwa pengembangan destinasi yang mengandalkan keindahan alam harus disertai pengelolaan risiko yang memadai. Kondisi geografis, karakteristik tanah, serta kemungkinan terjadinya cuaca ekstrem perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan hingga operasional usaha.

Menurutnya, aspek keamanan kawasan tidak boleh hanya dipandang sebagai kelengkapan administratif. Pengelola akomodasi wisata perlu memperhatikan kesiapsiagaan menghadapi bencana, termasuk memastikan kondisi lingkungan tetap aman bagi orang-orang yang beraktivitas di dalam kawasan.

Evaluasi yang akan dilakukan Pemkab Badung juga menjadi bagian dari upaya mencegah kejadian serupa di destinasi wisata lainnya. Terlebih, pengembangan pariwisata berbasis alam terus menjadi salah satu daya tarik di wilayah Badung, sehingga keseimbangan antara aktivitas ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keselamatan pengunjung perlu dijaga.

Pemerintah daerah berharap insiden longsor di Eco Park Pelaga Glamping Retreat dapat menjadi bahan pembenahan dalam pengawasan dan pengelolaan akomodasi wisata. Dengan evaluasi menyeluruh, pengembangan sektor pariwisata di Badung diharapkan tetap berjalan tanpa mengesampingkan potensi kerawanan bencana dan perlindungan terhadap keselamatan manusia.

Topik

Memuat tag...