KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka, Diduga Terlibat Praktik Pemerasan terhadap ASN
Nasional

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka, Diduga Terlibat Praktik Pemerasan terhadap ASN

D
Devi Sry Atmaja 12 Juli 2026 · 4 penayangan

Sukoharjo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan praktik pengumpulan setoran dari sejumlah aparatur pemerintah daerah. Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM).

Kasus ini bermula dari dugaan adanya permintaan setoran yang berasal dari insentif upah pungut yang diterima pegawai BPKAD. KPK mengungkapkan, Etik Suryani diduga memerintahkan Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima oleh pegawai di lingkungan BPKAD. Menurut KPK, praktik tersebut diduga bukan merupakan pola baru, melainkan kelanjutan dari mekanisme yang sebelumnya telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati terdahulu yang juga merupakan suami Etik Suryani.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya penggunaan sejumlah kode atau istilah tertentu yang diduga digunakan untuk menyamarkan permintaan setoran. Beberapa istilah yang ditemukan antara lain, "tambahan upah pungut kae ono tho?", "kowe mrene kan ora bayar", hingga "padakno karo bapak". KPK menduga ungkapan tersebut menjadi bentuk komunikasi terselubung dalam praktik permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK menduga Etik Suryani menerima aliran dana dengan jumlah yang tidak sedikit. Dalam kurun waktu 2021 hingga 2026, Etik diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar yang berasal dari setoran upah pungut. Selain itu, KPK juga menduga adanya penerimaan lain yang berasal dari setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD). Dari pengumpulan setoran OPD yang dilakukan Tri Mulyo pada periode 2024 hingga 2026, Etik diduga menerima sekitar Rp840 juta. Sementara itu, Richard Tri Handoko juga diduga memiliki peran dalam menghimpun sejumlah uang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. KPK mencatat, Richard diduga mengumpulkan sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD selama periode 2022 hingga 2024.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik pemerasan tersebut. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah. KPK memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Publik kini menantikan perkembangan lanjutan dari proses hukum terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua pejabat lainnya, termasuk langkah KPK dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan jaringan pengumpulan setoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Topik

Memuat tag...