Nasional
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Terkait Dugaan TPPU
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang tengah diselidiki. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilaksanakan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung di kediaman Febrie Adriansyah yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Anang, proses penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, dimulai pada pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. "Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," ungkapnya.
Baca juga:
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis secara mendalam untuk mengetahui keterkaitannya dengan aliran dana maupun aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Kejaksaan Agung menyebut seluruh barang bukti yang disita akan dijadikan bagian dari alat bukti guna memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan. Meski belum merinci jenis maupun jumlah dokumen yang diamankan, penyidik memastikan seluruh barang bukti diperoleh melalui prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga:
Anang menegaskan bahwa penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan. Kejaksaan Agung berkomitmen mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum.
"Penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anang.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Melalui penyitaan dokumen dan pendalaman terhadap berbagai barang bukti yang diperoleh, penyidik diharapkan dapat mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelusuri asal-usul aset maupun aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik sesuai dengan kebutuhan proses hukum, tanpa mengganggu jalannya penyidikan yang masih berlangsung.

