Kasus Perundungan Anak Down Syndrome di Surabaya Berujung Kematian, Pelaku Utama Jalani Pembinaan Enam Bulan
Nasional

Kasus Perundungan Anak Down Syndrome di Surabaya Berujung Kematian, Pelaku Utama Jalani Pembinaan Enam Bulan

F
Fazlur Rahman 22 Oktober 2026 · 2 penayangan

Penanganan kasus perundungan terhadap anak berinisial Z (10), yang memiliki down syndrome dan meninggal dunia di kawasan Rungkut, Surabaya, memasuki tahap keputusan penanganan terhadap anak-anak yang terlibat. Polisi bersama instansi terkait menetapkan langkah berbeda bagi dua anak dengan mempertimbangkan usia, status masing-masing dalam perkara, serta kondisi psikologis dan sosial mereka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Ketentuan tersebut menjadi dasar pertimbangan karena anak yang disebut sebagai pelaku masih berusia di bawah 12 tahun.

Berdasarkan hasil keputusan bersama yang melibatkan sejumlah pihak terkait, satu anak yang disebut sebagai pelaku utama akan menjalani pembinaan khusus selama enam bulan di Rumah Perubahan, sebuah lembaga di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk penanganan terhadap anak yang belum mencapai usia 12 tahun, dengan pendekatan pembinaan yang mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan anak.

Sementara itu, satu anak lainnya yang berstatus sebagai anak saksi mendapatkan penanganan berbeda. Keputusan terhadap anak tersebut mempertimbangkan kondisi psikologis dan sosial, termasuk situasi tempat tinggalnya yang bertetangga dengan keluarga korban. Atas persetujuan orang tua, anak itu ditempatkan di sebuah pondok pesantren.

Perbedaan langkah penanganan tersebut menunjukkan bahwa keputusan terhadap anak-anak yang terlibat tidak hanya mempertimbangkan peristiwa yang terjadi, tetapi juga status masing-masing anak, kondisi keluarga, serta lingkungan tempat mereka tinggal. Dalam perkara yang melibatkan anak, perlindungan terhadap kondisi psikologis dan keberlangsungan tumbuh kembang menjadi bagian penting dari proses penanganan.

UU SPPA mengatur pendekatan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Untuk anak yang belum berusia 12 tahun, Pasal 21 mengatur bahwa penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan anak kepada orang tua atau wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.

Karena itu, penanganan melalui pembinaan perlu dipahami dalam kerangka sistem perlindungan anak, bukan disamakan begitu saja dengan pemidanaan terhadap orang dewasa. Pelaksanaan keputusan tersebut tetap perlu memperhatikan hak anak, kebutuhan pendampingan, serta tujuan agar anak dapat memperbaiki perilaku dan kembali menjalani kehidupan sosial secara sehat.

Kasus ini menyita perhatian karena korban, Z, masih berusia 10 tahun dan memiliki down syndrome. Anak dengan kondisi tersebut dapat membutuhkan dukungan dan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing, sehingga dugaan perundungan terhadapnya menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian keluarga, sekolah, masyarakat, dan lembaga terkait.

Di sisi lain, identitas anak-anak yang terlibat perlu tetap dilindungi. Penanganan perkara yang melibatkan anak harus menghindari penyebaran informasi yang dapat membuka identitas mereka atau memperburuk dampak psikologis dan sosial, baik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak saksi.

Keputusan pembinaan selama enam bulan bagi anak yang disebut sebagai pelaku utama serta penempatan anak saksi di pondok pesantren menjadi bagian dari langkah penanganan yang telah disampaikan pihak kepolisian. Pelaksanaan keputusan tersebut diharapkan berjalan dengan pendampingan yang memadai, sementara keluarga korban dan masyarakat menantikan penjelasan yang utuh mengenai penanganan perkara yang berujung pada meninggalnya Z.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya mencegah perundungan sejak dini dan membangun lingkungan yang aman bagi semua anak, termasuk anak penyandang disabilitas. Pengawasan orang dewasa, pendidikan mengenai empati, serta respons cepat terhadap tanda-tanda kekerasan perlu menjadi bagian dari upaya agar kejadian serupa tidak terulang.

Topik

Memuat tag...