Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan usai Keluhan Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena atau ADS dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil setelah muncul keluhan terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Proses pemeriksaan internal segera digelar. Langkah ini menjadi respons institusi terhadap laporan masyarakat. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan resmi. Ia mengatakan AKBP ADS bersama tiga personel lainnya sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Proses berlangsung di tingkat Markas Besar.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Reskrim, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,” kata Trunoyudo pada Senin (2/11/2026).
Selain diperiksa, keempat personel tersebut juga dinonaktifkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Nonaktif sementara menjadi prosedur standar dalam penanganan dugaan pelanggaran. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan yang muncul. Trauma yang dialami para santriwati serta pengasuh pondok pesantren menjadi pertimbangan.
“Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan,” lanjutnya.
Trunoyudo menjelaskan terdapat dua proses yang masih berjalan dalam perkara tersebut. Pertama, proses penegakan hukum yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri. Kedua jalur berjalan paralel sesuai kewenangan masing-masing. Pada hari yang sama, Polri juga menerbitkan surat telegram nomor ST/2463/XI/2026. Surat tersebut tertanggal 2 November 2026. Isinya memuat mutasi sejumlah perwira menengah. Pergantian Kapolres Sukoharjo termasuk dalam mutasi tersebut.
AKBP ADS dimutasi dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Posisinya digantikan oleh AKBP Indra Maulana Saputra. Pejabat baru tersebut sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Rotasi dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan.Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali akan diisi AKBP Christopher Adikara. Ia sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah. Mutasi berjenjang dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan di tingkat polres. Struktur organisasi tetap berjalan. Penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran memicu keluhan dari pihak pesantren. Santriwati dan pengasuh melaporkan adanya trauma akibat tindakan yang dilakukan. Polri menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan internal. Keberpihakan pada kaum rentan ditegaskan.
AKBP Andika Dharma Sena sebagai Kapolres Sukoharjo menjadi pejabat tertinggi yang dinonaktifkan. Bersamanya, Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP juga menjalani pemeriksaan. Empat personel tersebut dinonaktifkan selama proses berlangsung. Propam Mabes Polri memegang kendali pemeriksaan etik. Penyesalan mendalam yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri menjadi sikap resmi institusi. Polri prihatin atas trauma yang dialami santriwati dan pengasuh. Khususnya terhadap anak dan perempuan sebagai kelompok rentan. Komitmen melindungi masyarakat diperkuat melalui tindakan konkret.
Proses penegakan hukum di tingkat Polda Jawa Tengah berjalan terpisah dari pemeriksaan etik. Kedua mekanisme saling melengkapi dalam penanganan perkara. Polda fokus pada aspek pidana jika ditemukan pelanggaran hukum. Propam menangani sisi kedisiplinan dan etika profesi. Surat telegram ST/2463/XI/2026 menjadi dasar formal mutasi. Pergantian Kapolres Sukoharjo dilakukan pada hari yang sama dengan pengumuman nonaktif. AKBP Indra Maulana Saputra resmi ditunjuk sebagai pengganti. Pengalaman sebelumnya sebagai Kapolres Boyolali menjadi bekal.
Posisi Kapolres Boyolali yang ditinggalkan Indra Maulana Saputra diisi oleh AKBP Christopher Adikara. Mutasi dari Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah menunjukkan rotasi internal yang dinamis. Kepemimpinan di tingkat polres tetap terjaga. Tidak ada kekosongan yang berkepanjangan. Keluhan terkait penggeledahan pondok pesantren menjadi titik awal seluruh rangkaian tindakan. Polri merespons dengan pemeriksaan terhadap empat personel terkait. Nonaktif sementara dan mutasi jabatan dilakukan secara beriringan. Transparansi proses dijaga melalui keterangan resmi.
Trauma yang dialami santriwati dan pengasuh menjadi perhatian khusus. Polri menekankan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Sikap prihatin dan penyesalan disampaikan tanpa menunda proses internal. Kepercayaan publik terhadap institusi diupayakan pulih. Pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri masih berlangsung. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah selanjutnya terhadap keempat personel. Proses hukum di Polda Jawa Tengah juga terus berjalan. Kedua jalur diharapkan memberikan kepastian secara berkeadilan. Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Boyolali menjadi bagian dari penataan organisasi. Surat telegram resmi memastikan pergantian berjalan sesuai prosedur. Kepemimpinan baru diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan di wilayah masing-masing. Profesionalisme tetap dijunjung.