K omisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah
Nasional

K omisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah

F
Fazlur Rahman 11 Juli 2026 · 3 penayangan

Mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak menyurutkan komitmen penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal kasus-kasus yang sedang ditangani hingga tuntas dan berkepastian hukum.

Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (11/7/2026), Habiburokhman menegaskan bahwa pengunduran diri seorang pejabat tinggi tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan atau bahkan menghentikan langkah penegakan hukum yang telah berjalan.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman.

Langkah pembentukan tim pengawas ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum tetap terjaga meski terjadi pergantian personel di internal Kejaksaan Agung. Habiburokhman juga menekankan pentingnya soliditas antarlembaga penegak hukum di tengah dinamika tersebut.

Ia meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tetap kompak, solid, serta menjalin sinergi yang lebih erat.

Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di Tanah Air,” tegasnya.

Pernyataan Habiburokhman muncul di tengah sorotan publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus korupsi besar. Mundurnya Febrie Adriansyah, yang selama ini dikenal aktif dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, sempat memicu spekulasi politik dan hukum. Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa fokus utama harus tetap pada substansi penegakan hukum, bukan pada pergantian individu.

Pembentukan Tim Pengawas Komisi III DPR ini merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan parlemen yang dijalankan secara aktif. Tim tersebut nantinya diharapkan dapat melakukan monitoring secara berkala terhadap penanganan perkara, memastikan tidak ada intervensi yang mengganggu proses hukum, serta mendorong percepatan penyelesaian kasus-kasus prioritas.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu prioritas nasional yang didukung penuh oleh Presiden Prabowo Subianto. Sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci utama agar komitmen tersebut tidak sekadar wacana, melainkan dapat menghasilkan hasil nyata berupa penurunan angka korupsi dan pemulihan aset negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan mundurnya Febrie Adriansyah maupun nama calon penggantinya. Komisi III DPR RI sendiri berencana segera menggelar rapat internal untuk menyusun keanggotaan dan ruang lingkup kerja Tim Pengawas.

Masyarakat diharapkan terus mengawal proses ini agar penegakan hukum tetap berjalan independen, profesional, dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Topik

Memuat tag...