Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi, Lebih Ringan dari Tuntutan KPK
Nasional

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi, Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

D
Devi Sry Atmaja 01 Agustus 2026 · 3 penayangan

Pekanbaru – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Selain hukuman badan, hakim juga membebankan denda sebesar Rp200 juta dengan subsidi 80 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,45 miliar.

Vonis tersebut dibacakan setelah majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman 8,5 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan dugaan korupsi dan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Total nilai yang menjadi objek perkara mencapai Rp2,45 miliar.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Namun, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang membuat hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Abdul Wahid, yang sempat menjabat sebagai Gubernur Riau, kini harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun serta memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Provinsi Riau. Pihak terkait masih dapat menempuh upaya hukum banding jika merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan praktik pemerasan di lingkungan birokrasi pekerjaan umum dan infrastruktur jalan serta jembatan di Riau. KPK sendiri telah menyatakan akan mengkaji lebih lanjut terkait putusan tersebut.

Topik

Memuat tag...