Faizal Assegaf Emosi di Sidang Tipikor, Protes Jaksa soal Pemberian Alat Podcast yang Dikaitkan dengan Gratifikasi
Nasional

Faizal Assegaf Emosi di Sidang Tipikor, Protes Jaksa soal Pemberian Alat Podcast yang Dikaitkan dengan Gratifikasi

D
Devi Sry Atmaja 20 September 2026 · 2 penayangan

JAKARTA - Suasana sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memanas ketika Faizal Assegaf, yang hadir sebagai saksi, melontarkan protes keras kepada jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (18/9/2026). Sidang tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang turut menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. Dalam persidangan, Faizal menjalani pemeriksaan terkait sejumlah keterangan yang dianggap memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diusut aparat penegak hukum.

Ketegangan muncul saat pembahasan beralih pada pemberian alat podcast atau perangkat elektronik dari Rizal, salah satu terdakwa dalam kasus tersebut. Dalam keterangannya, Faizal mengakui pernah menerima bantuan berupa peralatan tersebut pada 2025. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian itu bersifat pribadi dan tidak memiliki hubungan dengan dugaan suap maupun gratifikasi yang sedang diproses di pengadilan.

Faizal tampak keberatan ketika pemberian tersebut dikaitkan dengan perkara korupsi yang tengah disidangkan. Dengan nada tinggi, ia mempertanyakan status barang yang diterimanya dan menilai hubungan sosial antarpersonal tidak seharusnya langsung dianggap sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.

“Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi! Itu pemberian pribadi!” ujar Faizal di hadapan majelis hakim dan peserta sidang.

Pernyataan tersebut membuat suasana persidangan semakin tegang. Faizal kemudian kembali melontarkan kritik kepada jaksa penuntut umum. Ia menegaskan akan kembali datang ke pengadilan untuk memperjuangkan hak-haknya dan menolak anggapan bahwa seluruh bentuk pemberian pribadi harus dikaitkan dengan perkara korupsi.

“Merdeka! Kita akan datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita! Jaksa-jaksa nakal ini! Kalian merasa paling malaikat kalian!” tegas Faizal.

Meski diwarnai ketegangan, sidang tetap berlanjut sesuai agenda pemeriksaan yang telah ditetapkan. Majelis hakim kemudian melanjutkan proses persidangan guna mendalami berbagai keterangan dan bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Kasus yang tengah disidangkan menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses persidangan masih terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta hukum, termasuk menelusuri aliran pemberian, hubungan para pihak, serta dugaan keterkaitan berbagai fasilitas atau barang yang diterima dengan perkara yang sedang diusut.

Pengadilan Tipikor dijadwalkan masih akan menggelar sejumlah sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti tambahan guna memperjelas konstruksi perkara sebelum majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Topik

Memuat tag...