Dokter di Bandung Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun
Nasional

Dokter di Bandung Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun

F
Fazlur Rahman 22 Oktober 2026 · 2 penayangan

Seorang dokter umum berinisial IS yang dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Terduga pelaku dan anak yang diduga menjadi korban telah berada di Polda Jawa Barat pada Rabu (21/10/2026). Sementara itu, korban masih menjalani pendampingan setelah mengalami trauma akibat dugaan peristiwa tersebut.

Kuasa hukum ibu korban, Debi Agusfriansa, membenarkan kabar penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan anak yang diduga menjadi korban juga berada di Polda Jabar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap,” kata Debi saat dikonfirmasi oleh kumparan.

Debi memastikan anak tersebut turut diamankan bersama terduga pelaku. Meski demikian, ia menyebut kondisi psikologis korban masih memerlukan perhatian karena anak itu diduga mengalami trauma setelah peristiwa yang dilaporkan keluarganya.

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat. Pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebutuhan perlindungan anak terpenuhi, termasuk dukungan psikologis selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat pada 28 September 2026. Pada tanggal yang sama, IS juga dilaporkan diduga membawa anak tersebut pergi tanpa seizin ibu korban. Dugaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang ditangani kepolisian.

Kecurigaan ibu korban terhadap kemungkinan adanya kekerasan seksual disebut mulai muncul sekitar November 2025. Saat itu, anak mengeluhkan rasa sakit ketika buang air kecil. Keluhan tersebut mendorong sang ibu membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan medis guna mengetahui penyebab kondisi yang dialaminya.

Menurut keterangan Debi, hasil pemeriksaan medis yang diterima keluarga menunjukkan adanya luka pada organ intim anak serta temuan gonore. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ibu korban. Hasil pemeriksaan dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana tetap perlu ditelaah dalam proses penyelidikan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Dugaan kekerasan seksual terhadap anak menjadi persoalan serius karena korban masih berada dalam usia yang sangat rentan dan belum mampu sepenuhnya memahami maupun mengungkapkan pengalaman yang dialaminya. Karena itu, penanganan perkara perlu memperhatikan keselamatan, kondisi psikologis, privasi, dan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

Pendampingan dari UPTD PPA diharapkan membantu korban memperoleh perlindungan yang dibutuhkan, sementara kepolisian memiliki peran untuk mendalami laporan dan mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan juga perlu dilakukan dengan pendekatan yang ramah anak agar proses penanganan tidak menambah beban psikologis korban.

Penangkapan IS menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang dilaporkan keluarga korban tersebut. Meski demikian, proses hukum masih harus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan peristiwa yang terjadi, memeriksa bukti-bukti, serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan.

Hingga informasi yang disampaikan kuasa hukum tersebut, belum ada rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terbaru dari kepolisian ataupun status hukum resmi IS setelah penangkapan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, sementara perlindungan dan pemulihan kondisi anak yang diduga menjadi korban harus menjadi prioritas selama perkara ditangani.

Topik

Memuat tag...