Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara
Nasional

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

D
Devi Sry Atmaja 22 Oktober 2026 · 2 penayangan

Bupati Pati nonaktif Sudewo dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (21/10/2026). Ia dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara. Vonis ini menjadi babak penting dalam perkara yang menjerat mantan bupati tersebut. Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke-1 pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum,” demikian putusan yang dibacakan hakim.

Tiga dakwaan penuntut umum dinyatakan terbukti seluruhnya. Keputusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang panjang. Selain hukuman penjara 8,5 tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Sudewo diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,5 miliar.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.511.500.000,” kata hakim.

Rincian hukuman tersebut menjadi bagian integral dari putusan majelis. Apabila Sudewo tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita. Jika hasil sita tidak mencukupi, maka berlaku hukuman pengganti berupa penjara. Untuk denda Rp300 juta, hukuman penggantinya adalah 100 hari penjara. Sementara untuk uang pengganti Rp3,5 miliar, hukuman substitusinya adalah dua tahun penjara.

Sudewo dinyatakan terbukti atas dakwaan berlapis dalam perkara ini. Salah satunya adalah dugaan pemerasan terhadap perangkat desa di Kabupaten Pati. Perbuatan tersebut dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Bupati Pati. Dakwaan ini menjadi salah satu poin utama yang dibuktikan di persidangan. Selain pemerasan di tingkat kabupaten, Sudewo juga terbukti menerima suap dan gratifikasi. Penerimaan tersebut terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA. Perbuatan ini terjadi saat ia menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jabatan legislatif yang pernah diembannya menjadi bagian dari kronologi perkara.

Pengadilan Tipikor Semarang menjadi forum yang memutus perkara Sudewo. Proses persidangan telah berlangsung dengan menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti. Majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Putusan bersalah dengan hukuman 8,5 tahun menjadi kesimpulan akhir di tingkat pertama. Status Sudewo sebagai bupati nonaktif tidak menghalangi proses hukum yang berjalan. Ia tetap harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dinyatakan terbukti. Vonis penjara, denda, dan uang pengganti menjadi konsekuensi yang harus dijalani. Putusan ini masih dapat digugat melalui upaya hukum selanjutnya.

Uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 menjadi salah satu poin penting dalam putusan. Jumlah tersebut mencerminkan kerugian atau hasil dari tindak pidana yang dinyatakan terbukti. Kewajiban membayar uang pengganti bertujuan mengembalikan keuangan negara. Jika tidak dipenuhi, sanksi penjara tambahan menanti. Dakwaan berlapis yang dilayangkan penuntut umum mencakup dua periode jabatan Sudewo. Pertama, saat menjabat Bupati Pati dengan dugaan pemerasan perangkat desa. Kedua, saat menjadi anggota DPR dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA. Kedua periode tersebut dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Hukuman 8,5 tahun penjara dinilai sebanding dengan perbuatan yang dinyatakan terbukti. Majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum dan dampak dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. Denda Rp300 juta melengkapi hukuman pokok tersebut. Seluruh amar putusan dibacakan secara terbuka. Kemungkinan sita harta benda jika uang pengganti tidak dibayar menjadi mekanisme yang diatur dalam putusan. Langkah ini untuk memastikan pemulihan kerugian negara tetap berjalan. Hukuman substitusi penjara untuk denda dan uang pengganti memberikan kepastian hukum. Terdakwa memiliki pilihan untuk memenuhi kewajiban finansial atau menjalani hukuman tambahan.

Perkara yang menjerat Sudewo menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian di Jawa Tengah. Jabatan publik yang pernah diembannya, baik sebagai bupati maupun anggota DPR, menambah bobot perkara. Putusan Tipikor Semarang menjadi tonggak penegakan hukum di tingkat pertama. Publik menanti apakah terdakwa akan mengajukan banding. Proses hukum terhadap Sudewo menunjukkan bahwa status pejabat tidak memberikan kekebalan. Baik saat menjabat di eksekutif maupun legislatif, perbuatan korupsi tetap dapat diproses. Vonis bersalah dengan hukuman berlapis menjadi pesan tegas penegakan hukum. Integritas pejabat publik kembali menjadi sorotan.

Topik

Memuat tag...